Skip to main content

Posts

Showing posts with the label BERITA HUKUM

10 KEAHLIAN YANG HARUS DIMILIKI DALAM MELAMAR PEKERJAAN

Para ahli sependapat, semua orang bisa belajar bahasa pemrograman C++, namun mentang-mentang Anda mempelajarinya bukan berarti Anda langsung mendapatkan pekerjaan. Pekerjaan yang paling diincar tahun ini mungkin berakar pada melebarnya industri komputer, namun bukan hanya keahlian teknis dan kemampuan pemrograman yang memberikan kita kesempatan untuk direkrut.“Keahlian yang paling banyak dicari para perekrut lebih pada keahlian dalam pemrosesan dan bahasa kode,” kata Rich Milgram, CEO jaringan karier Beyond, “Mempelajari sebuah teknologi adalah hal yang mudah. Memiliki pola pikir untuk menerapkannya, memprosesnya, dan mewujudkannya, serta berorientasi pada detail sambil melakukannya, itulah keahlian yang penting.” Pembuatan teknologi membutuhkan keahlian yang unik dan mendalam agar hasil inovasinya dapat dipasarkan. “Atasan ingin mengambil, mengurai dan menerapkan data yang besar untuk menghadirkan solusi yang lebih baik kepada klien dan bisnis mereka sendiri,” katanya. “Mereka me...

DEPONERING AS DAN BW, JALAN KELUAR YANG DIPAKSAKAN?

Dalam Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3). Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai, Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.