Skip to main content

Posts

Showing posts with the label cara elakukan pembelaan dalam persidangan

EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA

sumber : http://www.hetanews.com/images/20160119051134-pengadilan-belum-bisa-sediakan-berkas-persidangan-dengan-cepat.png Eksepsi dalam konteks hukum acara bermakna tangkisan atau bantahan, dalam Bahasa belanda disebut Exceptie, dan dalam Bahasa Inggris disebut Exception. Bantahan atau tangkisan yang diajukan dalam bentuk eksepsi antara lain :