Skip to main content

Posts

Showing posts with the label artikel hukum

TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Dalam dunia kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No. 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pengusaha/majikan harus memenuhi setiap hak ...

Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik

Salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai alat politik, artinya hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara prosedural. Pada kenyataannya keberadaan hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri sebagai kaidah (tertulis) merupakan pesan-pesan politik, namun harus diingat dan dipahami setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan "kepentingan", tapi harus ditafsirkan secara yuridis. Sebaliknya, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral, seolah-olah hukum tertulis tidak berkaitan dengan moral, sehingga muncul anggapan bahwa kaum profesional adalah ahli dalam perkara hukum baik teori maupun praktik, tetapi jangan menilai mereka dari aspek moral. Pemisahan hukum dari moral oleh kalangan penganut formail-legalistic membuat nilai-nilai h...