Skip to main content

Posts

Showing posts with the label pengertian hukum

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan  Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :

Unsur-Unsur Perjanjian Kerja

Perjanjian kerja membuat suatu hubungan kerja yang mengandung perngertian bahwa pihak pekerja/buruh dalam melakukan pekerjaan berada dibawah pimpinan pihak lain yang disebut pengusaha. Maka dapat disimpulkan bahwa perjanjian kerja menimbulkan hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerja, upah dan perintah. Unsur-unsur tersebut adalah :