Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :
KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM | The Rule of Law