Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perbedaan Hukum acara Pidana dan Hukum AcaraPerdata

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA

Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan  Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :