Skip to main content

Posts

Showing posts with the label tindak pidana pembunuhan

Tindak Pidana Pembunuhan

1. Percobaan Pembunuhan Dalam hal ini delik percobaan terhadap penghilangan nyawa seseorang timbul karena adanya 2 alasan yakni alasan subyektif , yakni pelaku terhalang orang lain atau ada perlawanan atau bantuan orang lain sehingga pelaku gagal membunuh. Faktor yang kedua adalah alasan obyektif , yakni pelaku yang menggunakan alat (pistol) tidak berfungsi  karna pistol  tersebut rusak / macet sehingga tidak bisa meletus. Lain halnya jika si pelaku sendiri tidak tau cara menggunakan alat itu sehingga tidak bisa berfungsi maka ini termasuk subyek dari percobaan pembunuhan. 2. Pembunuhan Berencana Dalam pasal 340 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun" . Berikut contoh pidana yang direncanakan : FA pria berusia 28 tahun karyawan swasta...