Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum

MACAM MACAM ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA

Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP ialah kewenangan menjalankan pidana tersebut dapat hapus karena beberapa hal, yaitu : Matinya terdakwa (Pasal 83) Kadaluwarsa (pasal 84-85) Tenggang waktu kadaluwarsa adalah sebagai berikut : Semua pelanggaran kadaluwarsanya 2 tahun                                                               Kejahatan percetakan kadaluwarsanya 5 tahun                                                               Kejahatan lainnya kadaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 Pidana mati tidak ada kadaluwarsa

ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB

Dalam dunia kerja di Indonesia banyak sekali hal-hal yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja,  misalnya dalam hal berpakaian, masih sering sekali ditemukan larangan mengenakan hijab /Jilbab untuk kaum muslimah, hal ini membuktikan bahwa ketidaksehatan dunia kerja di Indonesia yang mengacu bahkan cenderung SARA. Padahal dalam hal ini pemerintah sudah mengaturnya di dalam perundang-undangan, dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi  untuk memperoleh pekerjaan”. Dalam hal ini dijelaskan pula tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Jelas sudah seharusnya hal ini harus dipatuhi dan dimengerti oleh setiap pelaku usaha baik WNI maupun WNA yang melakukan usahanya di wilayah Negera Indonesia. Dalam pasal 2 UU Ketenagakerjaan dijelaskan pula bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusah...

DEPONERING AS DAN BW, JALAN KELUAR YANG DIPAKSAKAN?

Dalam Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3). Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai, Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.

Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Struktur wawancara. Struktur wawancara pada umumnya dapat di bagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu: a. Pembukaan (introduction) b. Materi utama wawancara (the main body of the interview) c. Kesimpulan (conclusion) A. Pembukaan (introduction) Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada artikel ( SKILL WAWANCARA ADVOKAT ). , kesan pertama biasanya membekas lama pada diri klien oleh karena itu kita harus berupaya agar klien mendapat kesan pertama yang baik. Mulai dari pintu masuk sampai ruang tamu yang dipakai untuk bertemu klien dan mengantar ke tempat duduk untuk wawancara.  Tanyakan mau minum apa? Tawarkan makanan kecil seperti kue, permen atau rokok. Berikan kartu nama, ada baiknya juga sekedar basa basi, misalnya : - menanyakan apakah ada kesulitan menuju kantor kita - di mana tempat tinggal klien - dan sebagainya

DEMOKRASI TERPIMPIN

Sumber foto : http://www.kiblat.net/2014/10/05/kata-barat-demokrasi-adalah-alat -hegemoni-dan-kekerasan/ Demokrasi Terpimpin atau biasa juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi (Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang). Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan.  Lalu, apakah cocok negera Indonesia...

TATANAN HUKUM MASYARAKAT BADUY

Baduy masuk kota. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam  tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Hukum di Tatanan Masyarakat Ba...