Seorang karyawan dari Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dipindahkan dari jakarta ke daerah lokasi pengeboran minyak di kalimantan Timur. Pada waktu ia bertugas di jakarta, ia mendapat perumahan dari perusahaan yang disewa dari pihak ketiga seharga RP. 20.000.000,- setahun. Dengan kepindahannya ke Kalimantan timur ia beserta keluarga bertempat tinggal di Kalimantan Timur dengan menempati rumah yang disediakan oleh perusahaan yang juga disewa dari pihak lain seharga Rp. 20.000.000,- per tahun. Daerah lokasi pengeboran minyak tersebut atas permohonan perusahaan telah dinyatakan sebagai daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Masalah yang timbul ialah karyawan tersebut mengeluh kepada pimpinan perusahaan bahwa dengan kepindahannya ke lokasi pengeboran itu beban pajak yang harus dibayar menjadi jauh lebih tinggi, padahal gaji, tunjangan dan nilai rumah yang diterima dari perusahaan tidak mengalami kenaikan sama sekali.
KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM | The Rule of Law