Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP ialah kewenangan menjalankan pidana tersebut dapat hapus karena beberapa hal, yaitu : Matinya terdakwa (Pasal 83) Kadaluwarsa (pasal 84-85) Tenggang waktu kadaluwarsa adalah sebagai berikut : Semua pelanggaran kadaluwarsanya 2 tahun Kejahatan percetakan kadaluwarsanya 5 tahun Kejahatan lainnya kadaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 Pidana mati tidak ada kadaluwarsa
KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM | The Rule of Law