Skip to main content

Posts

Showing posts with the label DELIK ADUAN Adalah

APA ITU DELIK ADUAN DAN DELIK BIASA (BUKAN ADUAN)??

Delik aduan dan delik biasa (Bukan Aduan) Pengertian Delik aduan (klachtdelict) dikutip dalam buku HUKUM PIDANA karangan Prof. DR. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.  adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena. Misalnya penghinaan, perzinahan, pemerasan. Jumlah delik aduan ini tidak banyak dalam KUHP. Siapa yang dianggap berkepentingan, tergantung dari jenis deliknya dan ketentuan yang ada. untuk perzinahan misalnya, yang berkepentingan adalah suami atau istri yang bersangkutan.