Skip to main content

Posts

Showing posts with the label apakah fitnah ternasuk Pidana

Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah. Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari kita bahas. 1.        Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Unsurnya : menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak. Contoh : menuduh seseorang mencuri, berzinah, menggelapkan dan sebagainya.