Skip to main content

Posts

Showing posts with the label apa itu tindak pidana pemerasan

Tindak Pidana Pemerasan

Tindak pidana pemerasan Tindak pindana pemerasan diatur atau dimuat dalam pasal 368 KUHP, dalam pasal ini disebutkan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memkasa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu menberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu menghutang atau menghapuskan hutang” . Tindak pidana ini dinamakan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.