Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Masalah Hukum

PENYIDIKAN DALAM TINDAK PIDANA PAJAK

Dalam hal melakukan penyidikan pada tindak pidana pajak, hal yang pertama kali dilakukan adalah melakukan pemeriksaan terhadap bukti permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan. Kemudian apabila dalam melakukan pemeriksaan terhadap bukti permulaan terdapat temuan, maka kejadian tersebut disebut dengan bukti permulaan. Bukti permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap bukti permulaan kemudian ditemukannya bukti permulaan terhadap dugaan tindak pindana pajak tersebut maka langkah selanjutnya adalah memeriksa berdasarkan Ruang Lingkup untuk mengembangkan lagi jenis pelanggaran (satu, beberapa, a...

TINDAK PIDANA UMUM

Sekilas tentang tindak pidana umum (TIPIDUM) setelah diartikel sebelumnya kita membahas tentang tindak pidana tertentu (TIPITER). kali ini mari kita bahas tentang tindak pidana umum. Menurut Bpk. Alam Setya Zein, SH.MH. dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Tipidum atau tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pada umumnya, dalam berbagai delik kejahatan seperti mencuri, menipu, membunuh, dimana pelakunya memenuhi unsur dan syarat pidana maka wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya di muka hukum. Percobaan melakukan tindak pidan umum sebagaimana ketentuan pasal 53 KUHP tidak dapat menghilangkan unsur perbuatan pelaku untuk dijerat sanksi hukum. Pelaku tipidum bila dilakukan secara bersama-sama, dimasukan dalam ketentuan pasal 55 KUHP untuk membedakan adanya alasan peringanan pidana bagi mereka yang turut serta melakukan dan turut membantu terjadinya tindak pidana. Dalam tindak pidana terhadap hata benda, misalnya pencurian, memiliki unsur delik yang berbeda yakni : de...

TINDAK PIDANA TERHADAP BENDA (PENCURIAN)

Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain. Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang memenuhi unsur sebagai berikut : Barang siapa/setiap orang   Mengambil   Suatu barang kepunyaan orang lain   Menguasai/memiliki secara melawan hak Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari hu...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...