Skip to main content

Posts

Showing posts with the label TINDAK PIDANA UMUM

TINDAK PIDANA UMUM

Sekilas tentang tindak pidana umum (TIPIDUM) setelah diartikel sebelumnya kita membahas tentang tindak pidana tertentu (TIPITER). kali ini mari kita bahas tentang tindak pidana umum. Menurut Bpk. Alam Setya Zein, SH.MH. dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Tipidum atau tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pada umumnya, dalam berbagai delik kejahatan seperti mencuri, menipu, membunuh, dimana pelakunya memenuhi unsur dan syarat pidana maka wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya di muka hukum. Percobaan melakukan tindak pidan umum sebagaimana ketentuan pasal 53 KUHP tidak dapat menghilangkan unsur perbuatan pelaku untuk dijerat sanksi hukum. Pelaku tipidum bila dilakukan secara bersama-sama, dimasukan dalam ketentuan pasal 55 KUHP untuk membedakan adanya alasan peringanan pidana bagi mereka yang turut serta melakukan dan turut membantu terjadinya tindak pidana. Dalam tindak pidana terhadap hata benda, misalnya pencurian, memiliki unsur delik yang berbeda yakni : de...

TINDAK PIDANA TERHADAP BENDA (PENCURIAN)

Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain. Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang memenuhi unsur sebagai berikut : Barang siapa/setiap orang   Mengambil   Suatu barang kepunyaan orang lain   Menguasai/memiliki secara melawan hak Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari hu...