Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Hukum Indonesia

TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Dalam dunia kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No. 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. Pengusaha/majikan harus memenuhi setiap hak ...

Prosedur Mediasi Di Pengadilan

Prosedur mediasi di pengadilan Selain menyelesaikan perkara lewat jalur peradilan, adapula salah satu cara untuk menyelesikan sebuah perkara lewat jalur lain yaitu mediasi, namun pada prakteknya jarang sekali dijumpai. Di peradilan produk yang dihasilkan dalam penyelesaian sebuah perkara hampir  100% berupa putusan konvensional yang bercorak menang atau kalah. Jarang ditemukan penyelesaian berdasarkan konsep sama-sama menang (win-win solution) . Pada umumnya sikap dan perilaku hakim menerapkan pasal 130 HIR hanya bersifat formalitas. 1. Landasan formil prosedur mediasi Ditentukan pasal 130 HIR, pasal 145 RGB, dan MA memodifikasinya kearah yang bersifat memaksa. ·       Semua diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002 SEMA diterbitkan pada tanggal 30 januari 2002 yang berjudul “Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga Damai” . Penerbitan SEMA tersebut merupakan salah satu hasil Rakernas MA di Yogyakarta tanggal 24 s.d 27 september...

10 KEAHLIAN YANG HARUS DIMILIKI DALAM MELAMAR PEKERJAAN

Para ahli sependapat, semua orang bisa belajar bahasa pemrograman C++, namun mentang-mentang Anda mempelajarinya bukan berarti Anda langsung mendapatkan pekerjaan. Pekerjaan yang paling diincar tahun ini mungkin berakar pada melebarnya industri komputer, namun bukan hanya keahlian teknis dan kemampuan pemrograman yang memberikan kita kesempatan untuk direkrut.“Keahlian yang paling banyak dicari para perekrut lebih pada keahlian dalam pemrosesan dan bahasa kode,” kata Rich Milgram, CEO jaringan karier Beyond, “Mempelajari sebuah teknologi adalah hal yang mudah. Memiliki pola pikir untuk menerapkannya, memprosesnya, dan mewujudkannya, serta berorientasi pada detail sambil melakukannya, itulah keahlian yang penting.” Pembuatan teknologi membutuhkan keahlian yang unik dan mendalam agar hasil inovasinya dapat dipasarkan. “Atasan ingin mengambil, mengurai dan menerapkan data yang besar untuk menghadirkan solusi yang lebih baik kepada klien dan bisnis mereka sendiri,” katanya. “Mereka me...

Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah. Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari kita bahas. 1.        Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Unsurnya : menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak. Contoh : menuduh seseorang mencuri, berzinah, menggelapkan dan sebagainya.

DEPONERING AS DAN BW, JALAN KELUAR YANG DIPAKSAKAN?

Dalam Pasal 35 huruf C UU No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Seponering –biasa dikenal deponering- merupakan kewenangan Jaksa Agung untuk mengesampingkan perkara demi kepentingan umum. Namun, bukan berarti seponering menjadi jalan keluar yang dipaksakan dalam penegakan hukum. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR, Fadli Zon dalam siaran persnya, Jumat (4/3). Menghentikan perkara di tingkat penuntutan merupakan hak prerogratif Jaksa Agung. Hal itu sesuai, Pasal 16 menyatakan, “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum”. Menurut Fadli, implementasi frasa ‘demi kepentingan umum’ dalam mengesampingkan perkara mesti menjadi dasar pertimbangan mendalam dan cermat. “Itu satu tarikan nafas. Tafsir frase ini jangan subyektif tetapi obyektif, yang dimengerti oleh khalayak umum apa yang jadi 'demi kepentingan umum',” ujarnya.

Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Struktur wawancara. Struktur wawancara pada umumnya dapat di bagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu: a. Pembukaan (introduction) b. Materi utama wawancara (the main body of the interview) c. Kesimpulan (conclusion) A. Pembukaan (introduction) Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada artikel ( SKILL WAWANCARA ADVOKAT ). , kesan pertama biasanya membekas lama pada diri klien oleh karena itu kita harus berupaya agar klien mendapat kesan pertama yang baik. Mulai dari pintu masuk sampai ruang tamu yang dipakai untuk bertemu klien dan mengantar ke tempat duduk untuk wawancara.  Tanyakan mau minum apa? Tawarkan makanan kecil seperti kue, permen atau rokok. Berikan kartu nama, ada baiknya juga sekedar basa basi, misalnya : - menanyakan apakah ada kesulitan menuju kantor kita - di mana tempat tinggal klien - dan sebagainya

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan

Di Indonesia menggugurkan karna alasan non medis bisa dipidanakan, hal ini dijabarkan dalam KUHPidana pasal 346 yang menyebutkan “Perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati mati kandungannya atau suruhan orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya 4 tahun” . Dalam hal pembunuhan bayi, tindak pidana itu diatur tersendiri dalam UU Perlindungan anak sehingga ancama pidananya jauh lebih berat dibanding dalam KUHPidana. Disamping bagi pelaku yang dibantu oranglain karena profesi misalnya bidan, dan tenaga medis dapat dikenakan ancaman pidana sebagiamana di ataur dalam UU Kesehatan dan UU tentang Prktik Kedokteran. Contoh kasus: SR wanita berusia 20 tahun yang beralamat di kampong kedaung serta JN 48 tahun yang beralamat di Tanah Tinggi ditangkap polisi sektor Tanah Tinggi karena adanya laporan masyarakat yang curiga dengan tempat praktek JN yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan. tempat praktik tersebut diduga sering digunakan untuk tempat praktik penguguran k...

Tindak Pidana Pemerasan

Tindak pidana pemerasan Tindak pindana pemerasan diatur atau dimuat dalam pasal 368 KUHP, dalam pasal ini disebutkan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memkasa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu menberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu menghutang atau menghapuskan hutang” . Tindak pidana ini dinamakan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.

TATANAN HUKUM MASYARAKAT BADUY

Baduy masuk kota. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam  tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Hukum di Tatanan Masyarakat Ba...