Skip to main content

Posts

Showing posts with the label UU Ketenagakerjaan Cacat

RUMUSAN KESENGAJAAN

KESENGAJAAN Seperti yang telah kita ketahui terjemah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  berasal dari Bahasa Belanda yang di terjemahkan  ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal pembahasan kali ini terdapat hal-hal yang menjadi permasalah ketika  tidak terdapat keseragaman istilah kesengajaan itu sendiri. Perlu diketahu ternyata di dalam Bahasa belanda pun istilah untuk kesengajaan atau ‘opzet’ ini tidak ada keseragaman pula. Tidak semua dengan tegas di pakai kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), tetapi terdapat berbagai cara merumuskannya, antara lain: