Skip to main content

Posts

Showing posts with the label hukum aborsi

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan

Di Indonesia menggugurkan karna alasan non medis bisa dipidanakan, hal ini dijabarkan dalam KUHPidana pasal 346 yang menyebutkan “Perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati mati kandungannya atau suruhan orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya 4 tahun” . Dalam hal pembunuhan bayi, tindak pidana itu diatur tersendiri dalam UU Perlindungan anak sehingga ancama pidananya jauh lebih berat dibanding dalam KUHPidana. Disamping bagi pelaku yang dibantu oranglain karena profesi misalnya bidan, dan tenaga medis dapat dikenakan ancaman pidana sebagiamana di ataur dalam UU Kesehatan dan UU tentang Prktik Kedokteran. Contoh kasus: SR wanita berusia 20 tahun yang beralamat di kampong kedaung serta JN 48 tahun yang beralamat di Tanah Tinggi ditangkap polisi sektor Tanah Tinggi karena adanya laporan masyarakat yang curiga dengan tempat praktek JN yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan. tempat praktik tersebut diduga sering digunakan untuk tempat praktik penguguran k...