Skip to main content

Posts

Showing posts with the label HUKUMAN BAGI PENCURI

TINDAK PIDANA TERHADAP BENDA (PENCURIAN)

Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain. Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang memenuhi unsur sebagai berikut : Barang siapa/setiap orang   Mengambil   Suatu barang kepunyaan orang lain   Menguasai/memiliki secara melawan hak Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari hu...