Skip to main content

Posts

Showing posts with the label NEVADASLAW

STUDI KASUS PERPAJAKAN : PINDAH TUGAS KE DAERAH, KENAPA NILAI PAJAK YANG DIBAYAR MENJADI TINGGI?

Seorang karyawan dari Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dipindahkan dari jakarta ke daerah lokasi pengeboran minyak di kalimantan Timur. Pada waktu ia bertugas di jakarta, ia mendapat perumahan dari perusahaan yang disewa dari pihak ketiga seharga RP. 20.000.000,- setahun. Dengan kepindahannya ke Kalimantan timur ia beserta keluarga bertempat tinggal di  Kalimantan Timur dengan menempati rumah yang disediakan oleh perusahaan yang juga disewa dari pihak lain seharga Rp. 20.000.000,- per tahun. Daerah lokasi pengeboran minyak tersebut atas permohonan perusahaan telah dinyatakan sebagai daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Masalah yang timbul ialah karyawan tersebut mengeluh kepada pimpinan perusahaan bahwa dengan kepindahannya ke lokasi pengeboran itu beban pajak yang harus dibayar menjadi jauh lebih tinggi, padahal gaji, tunjangan dan nilai rumah yang diterima dari perusahaan tidak mengalami kenaikan sama sekali.

Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik

Salah satu fungsi dari hukum adalah sebagai alat politik, artinya hukum berfungsi sebagai sarana untuk memperkokoh kekuasaan politik atau mengefektifkan pelaksanaan kekuasaan negara. Melihat fungsi tersebut, menunjukan keberadaan hukum tertulis yang dibuat secara prosedural. Pada kenyataannya keberadaan hukum dan politik memang tidak bisa dipisahkan, karena hukum itu sendiri sebagai kaidah (tertulis) merupakan pesan-pesan politik, namun harus diingat dan dipahami setelah ditetapkan pemberlakuannya, tidak boleh lagi ditafsirkan secara politik yang bermuatan "kepentingan", tapi harus ditafsirkan secara yuridis. Sebaliknya, hukum tidak boleh dipisahkan dari nilai-nilai moral, seolah-olah hukum tertulis tidak berkaitan dengan moral, sehingga muncul anggapan bahwa kaum profesional adalah ahli dalam perkara hukum baik teori maupun praktik, tetapi jangan menilai mereka dari aspek moral. Pemisahan hukum dari moral oleh kalangan penganut formail-legalistic membuat nilai-nilai h...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...