Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Law

TAX AMNESTY DAN POLEMIK

Sejak disahkannya undang-undang pengampunan pajak, dana yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar 550T. Sementara potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun. Dalam hal ini Pemerintah mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.  Jika dana ini kembali ke Indonesia maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah.. Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi. SUMBER : http://www.propertymolise.com/purchase-taxes/

KETENTUAN JAM LEMBUR

SHUTTERSTOCK Dalam dunia kerja kita sering dihadapkan dengan pekerjaan–pekerjaan yang kadang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, ada kalanya pekerjaan itu dikerjakan melebihi batas waktu jam kerja yang berlaku di perusahaan atau bahkan kita bawa pulang untuk dikerjakan dirumah. Barangkali hal tersebut sudah biasa dihadapi oleh teman-teman pekerja/buruh, namun yang mesti dipahami bekerja  lewat dari waktu kerja yang ditentukan berhak dihitung lembur. Peraturan ini mestinya dipatuhi oleh setiap pengusaha yang menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia, namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran akan ketentuan ini.

ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB

Dalam dunia kerja di Indonesia banyak sekali hal-hal yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja,  misalnya dalam hal berpakaian, masih sering sekali ditemukan larangan mengenakan hijab /Jilbab untuk kaum muslimah, hal ini membuktikan bahwa ketidaksehatan dunia kerja di Indonesia yang mengacu bahkan cenderung SARA. Padahal dalam hal ini pemerintah sudah mengaturnya di dalam perundang-undangan, dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi  untuk memperoleh pekerjaan”. Dalam hal ini dijelaskan pula tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran politik. Jelas sudah seharusnya hal ini harus dipatuhi dan dimengerti oleh setiap pelaku usaha baik WNI maupun WNA yang melakukan usahanya di wilayah Negera Indonesia. Dalam pasal 2 UU Ketenagakerjaan dijelaskan pula bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusah...

TATANAN HUKUM MASYARAKAT BADUY

Baduy masuk kota. ©2013merdeka.com/m. luthfi rahman Masyarakat Baduy sejak dahulu memang selalu berpegang teguh kepada seluruh ketentuan maupun aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh Pu’un (Kepala Adat) mereka. Kepatuhan kepada ketentuan-ketentuan tersebut menjadi pegangan mutlak untuk menjalani kehidupan bersama. Selain itu, didorong oleh keyakinan yang kuat, hampir keseluruhan masyarakat Baduy Luar maupun Baduy Dalam  tidak pernah ada yang menentang atau menolak aturan yang diterapkan sang Pu’un. Dengan menjalani kehidupan sesuai adat dan aturan yang ditetapkan oleh Kepala Adat di sana, tercipta sebuah komunitas dengan tatanan masyarakat yang amat damai dan sejahtera. Di masyarakat Baduy, tidak ada orang kaya, namun tidak ada orang miskin.Kehidupan mereka, hakekatnya, sama seperti layaknya kehidupan masyarakat lainnya. Hanya saja yang membedakannya adalah begitu banyak aturan tradisional yang terkesan kolot yang harus mereka patuhi. Hukum di Tatanan Masyarakat Ba...