Skip to main content

YURISPRUDENSI

PERDATA :

Kaidah Hukum:
Tindakan Tergugat yang telah melaporkan Penggugat ke Polisi karena Penipuan, adalah hak dan karenanya bukanlah Perbuatan Melawan
Hukum yang dapat dituntut secara Perdata, walaupun yang dilaporkan tersebut
setelah diperiksa oleh Penyidik, dinyatakan dihentikan Penyidikannya karena
tidak cukup alat bukti atau tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No.  2494 K/Pdt/2009
Tanggal 09 Juni 2010
Putusan

Kaidah Hukum:
Terhadap putusan yang diberikan tingkat terakhir oleh Pengadilan-Pengadilan lain daripada Mahkamah Agung, i.c. Mahkamah Islam Tinggi Cabang Surabaya, kasasi dapat diminta kepada Mahkamah Agung dengan menempuh jalan pengadilan dalam pemeriksaan kasasi dari perkara perdata.
Putusan Pengadilan Agama / Mahkamah Islam Tinggi yang dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung. Tidak dapat dikukuhkan oleh Pengadilan Negeri, karena putusan tersebut belum mempunyai kekuatan tetap.
Yurisprudensi mahkamah Agung
No. 1 K/Ag/1979
Terbit : 1978-1
Hal. 264

Kaidah hukum:
Permohonan sumpah decisoir hanya dapat dikabulkan kalau dalam suatu perkara sama sekali tidak terdapat bukti-bukti.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 575 K/Sip/1973
Terbit : 1978-1
Hal. 251-258

Kaidah hukum:
Pengadilan tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili permohonan penetapan ā€œhak atas tanahā€ tanpa adanya sengketa atas hak tersebut
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 1341 K/Sip/1974
Terbit : 1978-1
Hal. 240-248

Kaidah hukum:
Karena perkawinan dilangsungkan sebelum UU No. 1 tahun 1974 berlaku secara effectif, maka berlaku ketentuan-ketentuan hukum sebelumnya, yang dalam hal ini adalah ketentuan-ketentuan perkawinan menurut B.W. sekalipun yang bersangkutan beragama Islam, sehingga gugatan ini termasuk jurisdiksi Peradilan Umum.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 726 K/Sip/1976
Terbit : 1978-1
Hal. 220-234

Kaidah Hukum:
Belum diumumkannya P.T. dalam Berita Negara, tidaklah berarti bahwa P.T. belum merupakan badan hukum, melainkan pertanggunganjawabnya terhadap pihak ke tiga adalah seperti yang diatur dalam pasal 39 W.V.K. dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa P.T. tersebut tidak mempunyai persona standi in judicio.
Yurisprudensi Mahkamah Agung
No. 297 K/Sip/204-213
Terbit : 1978-1
Hal. 204-213

Putusan Ma No.2356 K/Pdt/2008, Tertanggal 18 Februari 2009 Berbunyi : Perjanjian Jual Beli yang dibuat dibawah tekanan & keadaan terpaksa adalah merupakan ā€œMisbruik Van Omstandigheidenā€ yang dapat mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan, karena tidak lagi memenuhi unsur-unsur Pasal 1320 KUH-Perdata yaitu tidak adanya kehedak yang bebas dari salah satu pihak.

Putusan MA No.665 K/Sip/1973 terbit 1973 berbunyi : ā€œsatu surat bukti saja tanpa dikuatkan oleh alat bukti lain tidak dapat diterima sebagai pembuktianā€.

Putusan MA No.84 K/Sip/1973 Tanggal 25 Juni 1973 berbunyi : ā€œCatatan dari buku desa (letter C) tidak dapat dipakai sebagai bukti hak milik jika tidak disertai dengan bukti-bukti Lainā€.

Putusan MA No.3609 K/ Pdt/1985 dan Putusan MA No.112 K/ Pdt/1996 : Dinyatakan bahwa surat bukti fotocopy yang tidak pernah diajukan atau tidak pernah ada surat aslinya, tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah dan harus dikesampingkanā€.

Putusan MA No.126 K/Sip/1976, Tanggal 4 April 1978 berbunyi : ā€œUntuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat buktiā€.

Putusan MA No.554 K/Sip/1976, Tanggal 26 Juni 1979 berbunyi : ā€œBerdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan dihadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutanā€
Putusan MA No.237 K/Sip/1968 : ā€œJual beli tanah yang dilakukan terang-terangan di muka Pejabat Desa harus dilindungiā€.

Putusan MA No.327 K/Sip/1976 Terbit 1977 Halaman 53-57 Berbunyi : ā€œKetentuan mengenai sertifikat tanah sebagai tanda atau bukti hak milik tidaklah mengurangi hak seseorang untuk membuktikan bahwa sertifikat yang bersangkutan adalah tidak benarā€.

Putusan MA No.4/Sip/1958 tanggal 13 Desember 1958 : ā€œBahwa ikutnya sertanya Kepala Desa dalam jual beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang menyakinkan bahwa jual beli yang bersangkutan adalah Sahā€.

Putusan MA No.556 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974 yang menyatakan ā€œKalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterimaā€;

Putusan MA No.1149 K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979 yang menyatakan ā€œKarena dalam surat gugatan tidak disebutkan jelas letak/ batas-batas tanah sengketa, gugatan tidak dapat diterimaā€;

Putusan MA No.1159 K/PDT/1983 tanggal 23 Oktober 1984 yang menyatakan ā€œgugatan yang tidak menyebutkan batas-batas objek sengketa dinyatakan obscuur libel dan gugatan tidak daat diterimaā€.

Putusan MA No.4 K/SIP/1958 tanggal 19 Desember 1958 yang menyatakan ā€œBahwa ikut sertanya Kepala Desa dalam jual-beli tanah bukanlah syarat mutlak dalam Hukum Adat, tetapi hanya suatu faktor yang meyakinkan bahwa jual-beli yang bersangkutan adalah SAH.

Putusan MA RI No.81 K/Sip/1971, Tgl 9 Juli 1973, Menyatakan : ā€Bahwa karena tanah yang dikuasai Tergugat ternyata tidak sama batas-batas dan luasnya dengan yang tercantum dalam gugatan, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterimaā€œ.

Putusan MA RI No.663 K/Sip/1971, Tgl 6 Agustus 1971 Jo. Putusan MARI No.1038 K/Sip/1972, Tgl 1 Agustus 1973, Menyatakan : ā€œTurut Tergugat adalah seseorang yang tidak menguasai sesuatu barang akan tetapi demi formalitas gugatan harus dilibatkan guna dalam petitum sebagai pihak yang tunduk dan taat pada putusan hakim perdata.ā€

Putusan MA RI No.144 K/Sip/1973, Tgl 27 Juni 1973, Menyatakan : ā€œPutusan declaratoir Pengadilan Negeri mengenai penetapan ahli waris/ warisan bukan merupakan nebis in idemā€.

Putusan MA RI No.102 K/Sip/1968, Menyatakan : ā€œBila ternyata pihak-pihak berbeda dengan pihak-pihak dalam perkara yang sudah diputus terlebih dahulu, maka tidak ada nebis in idemā€.
Unsur-unsur nebis in idem :
1. Objek tuntutan sama;
2. Alasan yang sama;
3. Subjek gugatan sama.

Putusan MARI No.67 K/Sip/1975, Tgl 13 Mei 1975, Menyatakan : ā€œ Petitum tidak sesuai dengan posita, maka permohonan kasasi dapat diterima dan putusan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri dibatalkanā€.

Putusan MA RI No.556 K/Sip/1971, Tgl 10 November 1971 jo Putusan MA RI No. 1245 k/Sip/1974,tgl. 9 November 1976, Menyatakan : ā€œPutusan yang mengabulkan lebih dari yang dituntut, diizinkan selama hal itu masih sesuai dengan keadaan materil, asal tidak menyimpang daripada apa yang dituntut dan putusan yang hanya meminta sebagian saja, sesuai putusan MA No. 339 k/Sip/1969ā€

Putusan MA RI No.565 K/Sip/1973, Tgl 21 Agustus 1974, Menyatakan : ā€œKalau objek gugatan tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterimaā€.

Putusan MA RI No.1149 K/Sip/1979, Tgl 17 April 1979, Menyatakan : ā€œBila tidak jelas batas-batas tanah sengketa, maka gugatan tidak dapat diterimaā€.

Putusan MA RI No.753 K/Sip/1973, Tgl 22 April 1975, Menyatakan : ā€œKeberatan yang diajukan Penggugat untuk Kasasi; bahwa Pengadilan Negeri telah menjatuhkan putusan sela yang merupakan putusan provisionil menyimpang dan melebihi dari surat gugatan, sebab tuntutan provisionil semacam itu tidak pernah diajukan oleh Penggugat asal, tidak dapat diterima karena hal itu menyebabkan batalnya putusan judex factiā€.

Putusan MARI No.425 K/Sip/1975, Tgl 15 Juli 1975, Menyatakan : ā€œMengabulkan lebih dari petitum diizinkan, asal saja sesuai dengan posita. Disamping itu dalam hukum acara yang berlaku di Indonesia, baik hukum acara pidana /perdata, hakim bersifat aktifā€.

Putusan MARI No.992 K/Pdt/1995, Tgl 31 Oktober 1997, Menyatakan : ā€œStatus Keperdataan principal tidak dapat dialihkan kepada guarantor diluar tuntutan pembayaran hutang karena penjamin selamanya adalah penjamin atas hutang prinsipal yang tidak mampu membayar hutang, maka kepada diri guarantor tidak dapat dimintakan pailit, sedangkan yang dapat dituntut hanyalah pelunasan hutang prinsipalā€.

Putusan MARI No.126 K/Sip/1976, Tgl 4 April 1978, Menyatakan : ā€œUntuk sahnya jual beli tanah tidak mutlak harus dengan kata yang dibuat oleh dan dihadapan pejabat pembuat akta tanah, akta pejabat ini hanyalah suatu alat buktiā€.

Putusan MARI No.554 K/Sip/1976, Tgl 26 Juni 1979, Menyatakan : ā€œBerdasarkan Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 10/1961 setiap pemindahan hak atas tanah harus dilakukan di hadapan pejabat akta tanah setidak-tidaknya di hadapan Kepala Desa yang bersangkutanā€.

Putusan MARI No. 204 K/Sip/1973, Tgl 11 Juni 1973, Menyatakan : bahwa suatu surat bukti yang berisi keterangan warisan yang dibuat secara sepihak oleh seorang waris yaitu orang yang mempunyai kepentingandan menjadi salah satu pihak dalam perkara haruslah dikesampingkanā€.

Putusan MARI No.964 K/Pdt/1986, Tgl 1 Desember 1988, Menyatakan : ā€œApabila suatu surat bukti yang diajukan dalam persidangan Pengadilan, yang oleh Hakim tidak dapat disesuaikan dengan aslinya, karena surat aslinya telah hilang, maka apbila foto copy surat bukti tersebut tanda tanganya diakui pihak lawan, maka surat bukti berupa foto copy ini dapat diterima sebagai alat bukti menurut hukumā€.

Putusan MARI No. 695 K/Sip/1969, Tgl 12 Agustus 1970, Menyatakan : bahwa seseorang yang bertahun-tahun lamanya menguasai dan tinggal dengan tidak ada gangguan apa-apa dapat dianggap sebagai pemilik tanah ituā€.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

Cara Mengurus Surat Izin Praktik Nakes & Named 2024

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263   (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1)     Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...