KESENGAJAAN Seperti yang telah kita ketahui terjemah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) berasal dari Bahasa Belanda yang di terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal pembahasan kali ini terdapat hal-hal yang menjadi permasalah ketika tidak terdapat keseragaman istilah kesengajaan itu sendiri. Perlu diketahu ternyata di dalam Bahasa belanda pun istilah untuk kesengajaan atau ‘opzet’ ini tidak ada keseragaman pula. Tidak semua dengan tegas di pakai kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), tetapi terdapat berbagai cara merumuskannya, antara lain:
KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM | The Rule of Law