Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Pidana

Tindak Pidana Pembunuhan

1. Percobaan Pembunuhan Dalam hal ini delik percobaan terhadap penghilangan nyawa seseorang timbul karena adanya 2 alasan yakni alasan subyektif , yakni pelaku terhalang orang lain atau ada perlawanan atau bantuan orang lain sehingga pelaku gagal membunuh. Faktor yang kedua adalah alasan obyektif , yakni pelaku yang menggunakan alat (pistol) tidak berfungsi  karna pistol  tersebut rusak / macet sehingga tidak bisa meletus. Lain halnya jika si pelaku sendiri tidak tau cara menggunakan alat itu sehingga tidak bisa berfungsi maka ini termasuk subyek dari percobaan pembunuhan. 2. Pembunuhan Berencana Dalam pasal 340 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun" . Berikut contoh pidana yang direncanakan : FA pria berusia 28 tahun karyawan swasta...

TINDAK PIDANA UMUM

Sekilas tentang tindak pidana umum (TIPIDUM) setelah diartikel sebelumnya kita membahas tentang tindak pidana tertentu (TIPITER). kali ini mari kita bahas tentang tindak pidana umum. Menurut Bpk. Alam Setya Zein, SH.MH. dosen hukum pidana Universitas Bung Karno, Tipidum atau tindak pidana umum adalah tindak pidana yang pada umumnya, dalam berbagai delik kejahatan seperti mencuri, menipu, membunuh, dimana pelakunya memenuhi unsur dan syarat pidana maka wajib mempertanggung-jawabkan perbuatannya di muka hukum. Percobaan melakukan tindak pidan umum sebagaimana ketentuan pasal 53 KUHP tidak dapat menghilangkan unsur perbuatan pelaku untuk dijerat sanksi hukum. Pelaku tipidum bila dilakukan secara bersama-sama, dimasukan dalam ketentuan pasal 55 KUHP untuk membedakan adanya alasan peringanan pidana bagi mereka yang turut serta melakukan dan turut membantu terjadinya tindak pidana. Dalam tindak pidana terhadap hata benda, misalnya pencurian, memiliki unsur delik yang berbeda yakni : de...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...