Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263 (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1) Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...
KUMPULAN ARTIKEL TENTANG HUKUM | The Rule of Law