Delik aduan dan delik biasa (Bukan Aduan)
Pengertian Delik aduan (klachtdelict) dikutip dalam buku HUKUM
PIDANA karangan Prof. DR. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si. adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya
dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau
terkena. Misalnya penghinaan, perzinahan, pemerasan. Jumlah delik aduan ini
tidak banyak dalam KUHP. Siapa yang dianggap berkepentingan, tergantung dari
jenis deliknya dan ketentuan yang ada. untuk perzinahan misalnya, yang
berkepentingan adalah suami atau istri yang bersangkutan.
Terdapat dua (2) jenis aduan,
yaitu delik aduan absolute yang
penuntutannya berdasarkan pengaduan, dan delik aduan relative di sini karena adanya hubungan istimewa antara pelaku
dengan korban, misalnya pencurian dalam keluarga (pasal 367 ayat (2) dan (3))
Beberapa waktu lalu ada usul agar
delik perzinahan tidak lagi dimasukkan sebagai delik aduan, tetapi sebagai
delik biasa. Ternyata banyak yang menentang, sebab hal itu dapat berakibat
lebih parah. Di dalam proses penangkapan, orang awan dapat melakukan
penangkapan terhadap pelaku kejahatan jika dalam keadaan tertangkap tangan,
yaitu tertangkap ketika sedang berbuat.
Sebaliknya dalam masalah pembajakan buku, kaset, dan
sebagainya, yang semula merupakan delik aduan di dalam UU Hak Cipta yang baru
dinyatakan bukan sebagai delik aduan.
BACA JUGA :
Comments