Skip to main content

APA ITU DELIK ADUAN DAN DELIK BIASA (BUKAN ADUAN)??


Delik aduan dan delik biasa (Bukan Aduan)

Pengertian Delik aduan (klachtdelict) dikutip dalam buku HUKUM PIDANA karangan Prof. DR. Teguh Prasetyo, S.H.,M.Si.  adalah tindak pidana yang penuntutannya hanya dilakukan atas dasar adanya pengaduan dari pihak yang berkepentingan atau terkena. Misalnya penghinaan, perzinahan, pemerasan. Jumlah delik aduan ini tidak banyak dalam KUHP. Siapa yang dianggap berkepentingan, tergantung dari jenis deliknya dan ketentuan yang ada. untuk perzinahan misalnya, yang berkepentingan adalah suami atau istri yang bersangkutan.


Terdapat dua (2) jenis aduan, yaitu delik aduan absolute yang penuntutannya berdasarkan pengaduan, dan delik aduan relative di sini karena adanya hubungan istimewa antara pelaku dengan korban, misalnya pencurian dalam keluarga (pasal 367 ayat (2) dan (3))


Beberapa waktu lalu ada usul agar delik perzinahan tidak lagi dimasukkan sebagai delik aduan, tetapi sebagai delik biasa. Ternyata banyak yang menentang, sebab hal itu dapat berakibat lebih parah. Di dalam proses penangkapan, orang awan dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan jika dalam keadaan tertangkap tangan, yaitu tertangkap ketika sedang berbuat.

Sebaliknya  dalam masalah pembajakan buku, kaset, dan sebagainya, yang semula merupakan delik aduan di dalam UU Hak Cipta yang baru dinyatakan bukan sebagai delik aduan.

BACA JUGA :

Comments