Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap
pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain.
Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan
dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian
dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang
memenuhi unsur sebagai berikut :
- Barang siapa/setiap orang
- Mengambil
- Suatu barang kepunyaan orang lain
- Menguasai/memiliki secara melawan hak
Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi
dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik
berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan
hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik
berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari
hukuman yang ditentukan di dalam pasal KUHP. Adapun delik selesai pelaku
dijatuhkan sesuai dengan ancaman pidana yang termuat dalam KUHP.
Jenis-jenis pencurian dibedakan yaitu, percobaan pencurian,
pencurian biasa, pencurian dengan kekerasa, pencurian dengan pemberatan,
pencurian ternak, pencurian di waktu bencana, dan pencurian didalam keluarga.
Demikianlah pengertian singkat tentang tindk pidana terhadap
benda (pencurian) semoga bermanfaat.
Comments