Skip to main content

TINDAK PIDANA TERHADAP BENDA (PENCURIAN)

Ada banyak istilah atau sebutan yang dipakai orang terhadap pelaku pencurian diantaranya: maling, copet, bajing loncat, rampok, dan lain-lain. Padahal dalam Bahasa hukum hanya dikenal dengan sebutan pencuri. Selanjutnya, pencurian dibedakan dari kualitas dan jenis pencurian itu, menjadi pencurian ringan, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan percobaan pencurian. Pencurian dalam bentuk dasar diatur di dalam pasal 362 KUHP yang memenuhi unsur sebagai berikut :





  1. Barang siapa/setiap orang
  2.  Mengambil
  3.  Suatu barang kepunyaan orang lain
  4.  Menguasai/memiliki secara melawan hak

Perbuatan yang memenuhi unsur pokok pencurian dapat terbagi dalam beberapa jenis delik, yakni delik percoban, delik selesai, delik berlanjut dan delik gabungan. Untuk menjatuhkan sanksi dalam delik percobaan hukumanya dikurangi sepertiga dari hukuman pokok. Sebaliknya, jika delik berlanjut dan delik gabungan si pelaku ditambah hukumannya sepertiga dari hukuman yang ditentukan di dalam pasal KUHP. Adapun delik selesai pelaku dijatuhkan sesuai dengan ancaman pidana yang termuat dalam KUHP.

Jenis-jenis pencurian dibedakan yaitu, percobaan pencurian, pencurian biasa, pencurian dengan kekerasa, pencurian dengan pemberatan, pencurian ternak, pencurian di waktu bencana, dan pencurian didalam keluarga.


Demikianlah pengertian singkat tentang tindk pidana terhadap benda (pencurian) semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...