Skip to main content

RUMUSAN KESENGAJAAN

KESENGAJAAN

Seperti yang telah kita ketahui terjemah KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)  berasal dari Bahasa Belanda yang di terjemahkan  ke dalam bahasa Indonesia. Dalam hal pembahasan kali ini terdapat hal-hal yang menjadi permasalah ketika  tidak terdapat keseragaman istilah kesengajaan itu sendiri. Perlu diketahu ternyata di dalam Bahasa belanda pun istilah untuk kesengajaan atau ‘opzet’ ini tidak ada keseragaman pula. Tidak semua dengan tegas di pakai kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), tetapi terdapat berbagai cara merumuskannya, antara lain:

Opzettelijk = dengan sengaja
Wetende dat = sedangkan ia mengetahui
Waarvan hij weet = yang di ketahuinya
Van wie hij weet = yang di ketahuinya
Kennis dragende van = yang di ketahuinya
Met het ooghmerk = dengan maksud
Waarvan hij bekend is = yang di ketahuinya
Waarvan hij kent = yang di ketahuinya
Tegen beter weten in = bertentangan dengan yang diketahuinya
Met het kennelijk doel = dengan tujuan yang diketahui
Kadang-kadang kecuali perkataan ‘dengan sengaja’ selanjutnya disusul dengan perkataan ‘dengan melawan hukum’. Misalnya dalam pasal 189 KUHP : Barang siapa pada waktu ada atau akan ada kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan…. Dst….

Sebaliknya terdapat pula pasal, misalnya pasal 333 KUHP, yang tidak menaruh kata ‘dan’ di antara kesengajaan dan melawan hukum, yaitu : Barang siapa yang dengan sengaja melawan hukum merampas kebebasan seseorang… dst.

Dalam putusan tanggal 24 desember, Hoge Raad mengatakan bahwa karena ada perkataan ‘dan’ maka unsur kesengajaan itu tidak meliputi ‘melawan hukum’, jadi melawan hukumnya tidak harus disengaja.


Tetapi Noyon berpendapat bahwa unsur ‘melawan hukum’ itu diliputi pula oleh unsur ‘dengan sengaja’, sedangkan perkataan en (dan) yang ditempatkan di antaranya tidak mempunyai maksudnyang khusus, tetapi hanya agar kalimatnya lebih lancar dibaca dan lebih baik.

Akhirnya perlu dicatat bahwa yang menentukan terbukti atau tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, bukanlah membuktikan maksud si pelaku untuk itu, melainkan apakah benar-benar pelaku itu memenuhi setiap unsur dari delik yang didakwakan kepadanya dan apakah ada dasar hukum yang membenarkan perbuatanya, atau meniadakan sifat perbuatanya yang melanggar hukum.

Dari M.v.T dapat diketahui bahwa dalam KUHP yang berlaku sekarang ini, tidak dianut apa yang ada dalam doktrin di sebut dolus malus, yaitu dolus yang dilandasi pengetahuan si pelaku tentang sifat melanggar hukum dari perbuatannya atau sifat tidak dapat dibenarkannya atau sifat bertentangan pada kepatutan dalam pergaulan hidup dari perbuatannya. Jadi kesengajaan itu tidak berwarna, tahu atau tidak si pelaku diancam dengan pidana, kecuali jika terdapat alasan yang dapat menghapuskan pidana.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA :
KETENTUAN JAM LEMBUR
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...