KESENGAJAAN
Seperti yang telah kita ketahui terjemah KUHP (Kitab Undang-undang
Hukum Pidana) berasal dari Bahasa
Belanda yang di terjemahkan ke dalam bahasa
Indonesia. Dalam hal pembahasan kali ini terdapat hal-hal yang menjadi permasalah
ketika tidak terdapat keseragaman
istilah kesengajaan itu sendiri. Perlu diketahu ternyata di dalam Bahasa
belanda pun istilah untuk kesengajaan atau ‘opzet’
ini tidak ada keseragaman pula. Tidak semua dengan tegas di pakai kata ‘opzettelijk’ (dengan sengaja), tetapi
terdapat berbagai cara merumuskannya, antara lain:
Opzettelijk =
dengan sengaja
Wetende dat =
sedangkan ia mengetahui
Waarvan hij weet =
yang di ketahuinya
Van wie hij weet =
yang di ketahuinya
Kennis dragende van
= yang di ketahuinya
Met het ooghmerk =
dengan maksud
Waarvan hij bekend is
= yang di ketahuinya
Waarvan hij kent =
yang di ketahuinya
Tegen beter weten in
= bertentangan dengan yang diketahuinya
Met het kennelijk doel
= dengan tujuan yang diketahui
Kadang-kadang kecuali perkataan ‘dengan sengaja’ selanjutnya
disusul dengan perkataan ‘dengan melawan hukum’. Misalnya dalam pasal 189 KUHP
: Barang siapa pada waktu ada atau akan ada
kebakaran, dengan sengaja dan melawan hukum menyembunyikan…. Dst….
Sebaliknya terdapat pula pasal, misalnya pasal 333 KUHP,
yang tidak menaruh kata ‘dan’ di antara kesengajaan dan melawan hukum, yaitu : Barang siapa yang dengan sengaja melawan
hukum merampas kebebasan seseorang… dst.
Dalam putusan tanggal 24 desember, Hoge Raad mengatakan bahwa karena ada perkataan ‘dan’ maka unsur
kesengajaan itu tidak meliputi ‘melawan hukum’, jadi melawan hukumnya tidak
harus disengaja.
Tetapi Noyon berpendapat bahwa unsur ‘melawan hukum’ itu
diliputi pula oleh unsur ‘dengan sengaja’, sedangkan perkataan en (dan) yang
ditempatkan di antaranya tidak mempunyai maksudnyang khusus, tetapi hanya agar
kalimatnya lebih lancar dibaca dan lebih baik.
Akhirnya perlu dicatat bahwa yang menentukan terbukti atau
tidaknya seseorang melakukan tindak pidana, bukanlah membuktikan maksud si
pelaku untuk itu, melainkan apakah benar-benar pelaku itu memenuhi setiap unsur
dari delik yang didakwakan kepadanya dan apakah ada dasar hukum yang
membenarkan perbuatanya, atau meniadakan sifat perbuatanya yang melanggar
hukum.
Dari M.v.T dapat diketahui bahwa dalam KUHP yang berlaku
sekarang ini, tidak dianut apa yang ada dalam doktrin di sebut dolus malus,
yaitu dolus yang dilandasi pengetahuan si pelaku tentang sifat melanggar hukum
dari perbuatannya atau sifat tidak dapat dibenarkannya atau sifat bertentangan
pada kepatutan dalam pergaulan hidup dari perbuatannya. Jadi kesengajaan itu
tidak berwarna, tahu atau tidak si pelaku diancam dengan pidana, kecuali jika
terdapat alasan yang dapat menghapuskan pidana.
ARTIKEL MENARIK LAINNYA :
KETENTUAN JAM LEMBUR
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Tehnik Wawancara Seorang Advokat
ARTIKEL MENARIK LAINNYA :
KETENTUAN JAM LEMBUR
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
Fungsi Hukum Sebagai Alat Politik
Tehnik Wawancara Seorang Advokat
Comments