Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP ialah kewenangan menjalankan pidana tersebut dapat hapus karena beberapa hal, yaitu :
- Matinya terdakwa (Pasal 83)
- Kadaluwarsa (pasal 84-85)
Tenggang waktu kadaluwarsa adalah sebagai berikut :
Semua pelanggaran kadaluwarsanya 2 tahunKejahatan percetakan kadaluwarsanya 5 tahun Kejahatan lainnya kadaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3Pidana mati tidak ada kadaluwarsa
BACA JUGA :pkwt & pkwtt BACA JUGA :TINDAK PIDANA TERTENTU
Kadaluwarsa sendiri dihitung mulai keesokan harinya sesudah
putusan hakim dapat dijalankan. Sebagai contoh, A melakukan tindak pidana
perkosaan (pasal 285) yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. A
kemudian disidangkan dan diputus pidana penjara 10 tahun oleh hakim pada
tanggal 1 januari 2016. Sebelum menjalankan pidana A kemudian melarikan diri. Maka
bagi A batas tenggang waktu dia untuk menjalankan pidana penjara adalah
kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 (12 tahun + (1/3 x 12 tahun)). Sehingga A ‘bebas’
dari menjalankan pidana penjara kalau dia ‘berhasil’ melarikan diri selama 16
tahun atau setelah tanggal 1 Januari 2029.
Grasi
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan, namun
hanya menghapus atau mengurangi atau meringankan pidana. Grasi dapat berupa :
- Peringatan atau perubahan jenis pidana
- Pengurangan jumlah pidana
- Penghapusan pelaksanaan pidana
Grasi diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2010 tentang
Grasi. Grasi tidak mengjilangkan putusan hakim yang bersangkutan, tetapi
pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi. Oleh karena itu grasi dapat berupa :
- Tidak mengeksekusi sepenuhnya
- Hanya mengeksekusi sebagian
- Mengganti jenis pidana / komutasi
Nebis In idem
Nebis in idem adalah salah satu alasan hapusnya hak untuk
menuntut, yaitu jika perkaranya telah diadili dan diputuskan dengan putusan
yang menjadi tetap. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud putusan yang menjadi
tetap di sini tidak sama dengan pengertian
‘in kracht van gewijsde’, yaitu bila putusan itu tidak lagi dibantah
melalui upaya hukum seperti verzet,
banding atau kasasi, sebab di depan kata-kata itu terdapat pengertan ‘perkaranya’
dalam arti ‘inti perkaranya’.
Comments