Skip to main content

MACAM MACAM ALASAN HAPUSNYA KEWENANGAN MENJALANKAN PIDANA


Alasan hapusnya kewenangan menjalankan pidana menurut KUHP ialah kewenangan menjalankan pidana tersebut dapat hapus karena beberapa hal, yaitu :
  1. Matinya terdakwa (Pasal 83)
  2. Kadaluwarsa (pasal 84-85)
    Tenggang waktu kadaluwarsa adalah sebagai berikut :
    Semua pelanggaran kadaluwarsanya 2 tahun                                                              
    Kejahatan percetakan kadaluwarsanya 5 tahun                                                               Kejahatan lainnya kadaluwarsanya sama dengan kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3Pidana mati tidak ada kadaluwarsa

BACA JUGA :pkwt & pkwtt BACA JUGA :TINDAK PIDANA TERTENTU


Kadaluwarsa sendiri dihitung mulai keesokan harinya sesudah putusan hakim dapat dijalankan. Sebagai contoh, A melakukan tindak pidana perkosaan (pasal 285) yang diancam dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. A kemudian disidangkan dan diputus pidana penjara 10 tahun oleh hakim pada tanggal 1 januari 2016. Sebelum menjalankan pidana A kemudian melarikan diri. Maka bagi A batas tenggang waktu dia untuk menjalankan pidana penjara adalah kadaluwarsa penuntutan ditambah 1/3 (12 tahun + (1/3 x 12 tahun)). Sehingga A ‘bebas’ dari menjalankan pidana penjara kalau dia ‘berhasil’ melarikan diri selama 16 tahun atau setelah tanggal 1 Januari 2029.

Grasi
Grasi tidak menghilangkan putusan hakim yang bersangkutan, namun hanya menghapus atau mengurangi atau meringankan pidana. Grasi dapat berupa :

  • Peringatan atau perubahan jenis pidana
  • Pengurangan jumlah pidana
  • Penghapusan pelaksanaan pidana
Grasi diatur dalam Undang-undang No. 5 Tahun 2010 tentang Grasi. Grasi tidak mengjilangkan putusan hakim yang bersangkutan, tetapi pelaksanaannya dihapuskan atau dikurangi. Oleh karena itu grasi dapat berupa :
  1. Tidak mengeksekusi sepenuhnya
  2. Hanya mengeksekusi sebagian
  3. Mengganti jenis pidana / komutasi


Nebis In idem
Nebis in idem adalah salah satu alasan hapusnya hak untuk menuntut, yaitu jika perkaranya telah diadili dan diputuskan dengan putusan yang menjadi tetap. Perlu dijelaskan bahwa yang dimaksud putusan yang menjadi tetap di sini tidak sama dengan pengertian ‘in kracht van gewijsde’, yaitu bila putusan itu tidak lagi dibantah melalui upaya hukum seperti verzet, banding atau kasasi, sebab di depan kata-kata itu terdapat pengertan ‘perkaranya’ dalam arti ‘inti perkaranya’.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...