Skip to main content

PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA




Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan  Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :


A. Dari segi mengadili:
  1. Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
  2. Hukum acar pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.


B. Dari segi pelaksanaan/pengambilan insiatif :
  1. Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
  2. Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).


C. Dari segi penuntutan/susunan persidangan:
  1. Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum/Jaksa.
  2. Dalam acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa.


D. Dari segi pembuktian : 
  1. Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
  2. Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (tidak ada sumpah).

BACA JUGA :

E. Dari segi penarikan  kembali suatu perkara :
  1. Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik pekaranya (gugatannya).
  2. Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.

F.     Dari segi kedudukan para pihak :
  1. Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim seolah-olah hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
  2. Dalam acar pidana, jaksa kedudukanya lebih tinggi dari terdakwa, hakim juga turut aktif.

G.    Dari segi dasar keputusan :
  1. Dalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formil saja (akte tertulis, dll)
  2. Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).

H.    Dari segi macam-nya hukuman :
  1. Dalam acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum menyerahkan barang yang dikuasainya atau membayar utangnya dan membayar biaya perkara
  2. Dalam acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara, kurungan tau denda, mungkin ditambah dengan hukuman tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.

I.    Dari segi banding:
  1. Banding perkara perdata dari pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.
  2. Banding perkara pidana dari pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut revisi.

(Apple dan revisi dalam bahasa indonesia keduanya disebut banding)

ARTIKEL LAINNYA:

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...