Perbedaan antara hukum Acara Perdata dengan Hukum Acara Pidana dari berbagai segi, Kansil (1982: 75 dst) menyebutkan adanya perbedaan antara hukum acara perdata dan hukum acara pidana sebagai berikut :
A. Dari segi mengadili:
- Hukum acara perdata mengatur cara-cara mengadili perkara perdata dimuka pengadilan perdata oleh hakim perdata.
- Hukum acar pidana mengatur cara-cara mengadili perkara pidana di muka pengadilan pidana oleh hakim pidana.
B. Dari segi pelaksanaan/pengambilan insiatif :
- Pada acara perdata inisiatif datang dari pihak yang berkepentingan yaitu pihak yang dirugikan.
- Pada acara pidana inisiatifnya itu datang dari penuntut umum (Jaksa).
C. Dari segi penuntutan/susunan persidangan:
- Dalam acara perdata, yang menuntut si tergugat adalah pihak yang dirugikan. Penggugat berhadapan dengan tergugat. Jadi tidak terdapat penuntut umum/Jaksa.
- Dalam acara Pidana, jaksa menjadi penuntut terhadap si terdakwa. Jaksa sebagai penuntut umum yang mewakili negara, berhadapan dengan si terdakwa.
D. Dari segi pembuktian :
- Dalam acara perdata sumpah merupakan alat pembuktian (terdapat 5 alat bukti yaitu : tulisan, saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah).
- Dalam acara pidana ada 4 alat bukti (tidak ada sumpah).
BACA JUGA :
E. Dari segi penarikan kembali suatu perkara :
- Dalam acara perdata, sebelum ada putusan hakim, pihak-pihak yang bersangkutan boleh menarik pekaranya (gugatannya).
- Dalam acara pidana, tidak dapat ditarik kembali.
F. Dari segi kedudukan para pihak :
- Dalam acara perdata, pihak-pihak mempunyai kedudukan yang sama. Hakim seolah-olah hanya bertindak sebagai wasit, dan bersifat pasif.
- Dalam acar pidana, jaksa kedudukanya lebih tinggi dari terdakwa, hakim juga turut aktif.
G. Dari segi dasar keputusan :
- Dalam acara perdata, putusan hakim itu cukup dengan mendasarkan diri kepada kebenaran formil saja (akte tertulis, dll)
- Dalam acara pidana, putusan hakim harus mencari kebenaran materiil (menurut keyakinan, perasaan keadilan hakim sendiri).
H. Dari segi macam-nya hukuman :
- Dalam acara Perdata, tergugat yang terbukti kesalahannya dihukum menyerahkan barang yang dikuasainya atau membayar utangnya dan membayar biaya perkara
- Dalam acara Pidana, terdakwa yang terbukti kesalahannya dihukum mati, penjara, kurungan tau denda, mungkin ditambah dengan hukuman tambahan seperti: dicabut hak-hak tertentu dan lain-lain.
I. Dari segi banding:
- Banding perkara perdata dari pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut Appel.
- Banding perkara pidana dari pengadilan Negeri ke pengadilan Tinggi disebut revisi.
(Apple dan revisi dalam bahasa indonesia keduanya disebut banding)
ARTIKEL LAINNYA:
Comments