Skip to main content

STUDI KASUS PERPAJAKAN : PINDAH TUGAS KE DAERAH, KENAPA NILAI PAJAK YANG DIBAYAR MENJADI TINGGI?




Seorang karyawan dari Kontraktor Minyak dan Gas Bumi dipindahkan dari jakarta ke daerah lokasi pengeboran minyak di kalimantan Timur. Pada waktu ia bertugas di jakarta, ia mendapat perumahan dari perusahaan yang disewa dari pihak ketiga seharga RP. 20.000.000,- setahun. Dengan kepindahannya ke Kalimantan timur ia beserta keluarga bertempat tinggal di  Kalimantan Timur dengan menempati rumah yang disediakan oleh perusahaan yang juga disewa dari pihak lain seharga Rp. 20.000.000,- per tahun. Daerah lokasi pengeboran minyak tersebut atas permohonan perusahaan telah dinyatakan sebagai daerah terpencil sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Masalah yang timbul ialah karyawan tersebut mengeluh kepada pimpinan perusahaan bahwa dengan kepindahannya ke lokasi pengeboran itu beban pajak yang harus dibayar menjadi jauh lebih tinggi, padahal gaji, tunjangan dan nilai rumah yang diterima dari perusahaan tidak mengalami kenaikan sama sekali.


Dalam kasus ini karyawan tersebut menghadapi masalah yang bersifat eksogen, penghasilan yang diterima tidak mengalami perubahan sama sekali, tetapi timbul perubahan pada pajak penghasilan yang harus dibayar, yaitu menjadi lebih besar jumlah pajak yang harus dibayarnya.

Masalah ini timbul karena berlakunya ketentuan pada pasal 9 ayat (1) huruf e, seperti yang dikutip di depan tadi, bahwa pemberian fasilitas perumahan, pengangkutan fasilitas pegawai dan keluarganya, fasilitas olah raga, dan kenikmatan fasilitas lain yang disediakan oleh Perusahaan (Wajib Pajak) sepanjang diberikan di daerah yang dikategorikan sebagai daerah terpencil berdasarkan keputusan Kementerian Keuangan, nilai kenikmatan tersebut boleh dikurangkan sebagai biaya. Jadi apabila kenikmatan-kenikmatan tersebut diberikan bukan di daerah yang dikategorikan daerah terpencil maka nilai kenikmatan tersebut tidak boleh dikurangkan sebagai biaya.

BACA JUGA:
PERBEDAAN ANTARA HUKUM ACARA PERDATA DENGAN HUKUM ACARA PIDANA
Hak Normatif Pekerja Akibat Pemutusan Hubungan Kerja
RUMUSAN KESENGAJAAN

Seperti halnya yang dialami oleh karyawan dari perusahaan Kontraktor Minyak dan  Gas Bumi tersebut. Pada waktu masih berada di Jakarta ia menikmati perumahan yang disediakan oleh perusahaan tanpa dikenakan Pajak Penghasilan karena berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (3) huruf d UU PPh kenikmatan perumahan yang diterimanya dinyatakan tidak termasuk sebagai Objek Pajak. Pada waktu ia telah di pindah ke Kalimantan Timur, ia menikmati pemberian fasilitas perumahan dan perusahaan yang telah  dinyatakan terletak di daerah terpencil maka kepada perusahaan diperkenankan untuk mengurangkan sebagai biaya atas semua nilai sewa perumahan tersebut. Bagi karyawan yang bersangkutan timbul akibatnya, yaitu nilai kenikmatan fasilitas perumahan yang dinikmatinya itu tidak lagi dinyatakan sebagai tidak termasuk Objek Pajak. Tentu hal ini menimbulkan pertanyaan, mengapa demikian?

Untuk dapat dinyatakan sebagai tidak termasuk Objek Pajak harus dipenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur didalam pasal 4 ayat (3) huruf d, di mana Wajib Pajak yang memberikan kenikmatan tersebut tidak mengyrangkan nilai kenikmatan fasilitas tersebut sebagai biaya. Padahal, kenikmatan perumahan yang disediakan di Kalimantan Timur  itu semua nilainya boleh dikurangkan sebagai biaya maka dari itu semua nilai kenikamatan perumahan tersebut menjadi Objek Pajak bagi karyawan yang menikmatinya. Itulah sebabnya, bagi karyawan tersebut terkena pajak lebih tinggi pada waktu memperoleh pemberian perumahan di Jakarta.

Agaknya yang dirasakan oleh karywan tadi bahwa tugasnya telah di pindahkan dari kota besar ke daerah terpencil dengan gaji, tunjangan, dan fasilitas yang tidak lebih baik akan tetapi beban pajak Penghasilan yang harus dipikulnya jauh lebih besar.

Ketentuan Pasal 9 Ayat (1) huruf e "Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan."

Ketentuan Pasal 4 ayat (3)  huruf  d "Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15."

Ketentuan Daerah terpencil menurut keputusan Kementerian Keuangan No. 83 Tahun 2009 bisa dowload DI SINI

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
SURAT KUASA KHUSUS
KETENTUAN JAM LEMBUR

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...