Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll.
Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam
undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah
daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut.
Pasal 263
(3) SIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten
/ kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang
tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat
Praktik.
Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur
dalam pasal :
Pasal 264
(1)
Untuk mendapatkan SIP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan tertentu
harus memiliki: a. STR dan b. tempat praktik .
Dalam perkembangan penerapan undang-undangan No. 13 Tahun
2023 tentang Kesehatan, khususnya tentang penerbitan Surat Izin Praktik (SIP)
selain dua syarat utama yang diwajibkan untuk mendapatkan Surat Izin Praktik
(SIP) Kementerian kesehatan juga menerapkan sejumlah kebijakan khususnya dalam
hal Digitalisasi Data Nakes & Named agar memudahkan monitoring jumlah Nakes
& Named pada tiap-tiap wilayah.
Merujuk pada PMK No. ....... tentang pemuktahiran data,
Nakes & Named wajib mengisi data pada platform satusehat sdmk di https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk,
Jika Anda kesulitan dalan membuat akun pada satusehat, Anda dapat melihat video
panduan berikut.......
Setelah Nakes & Named melakukan pendaftaran secara
mandiri pada platform satusehat SDMK, selanjutnya Nakes & Named dapat
melakukan konfirmasi kepada Fasilitas Layanan Kesehatan dimana Nakes &
Named membuat Surat Izin Praktik (SIP), Fasilitas Layanan Kesehatan akan
melakukan Approval (persetujuan) pada SISDMK Fasyankes.
Setalah data Approval (persetujuan) oleh Fasyankes, Nakes
& Named dapat melanjutkan permohonan pembuatan Surat Izin Prakatik (SIP)
pada permerintah daerah setempat.
Demikianlah tatacara pengajuan pembuatan Surat Izin Praktik
(SIP) Nakes & Named, jika masih kesulitan dalam melakukan permohonan
pengajuan Surat Izin Praktik (SIP) hubungi kami di nb.creative7@gmail.com.
Comments