Tindak pidana pemerasan
Tindak pindana pemerasan diatur atau dimuat dalam pasal 368
KUHP, dalam pasal ini disebutkan “Barang
siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan
melanggar hukum. Memkasa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya
orang itu menberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang
itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu menghutang atau menghapuskan
hutang”. Tindak pidana ini dinamakan pemerasan dan diancam dengan hukuman
penjara selama-lamanya Sembilan tahun.
Istilah memaksa menurut R, Soesilo dalam pemerasan yaitu
melakukan tekanan pada seseorang sehingga orang tersebut melakukan sesuatu yang
berlawanan dengan kehendak sendiri.
Pemeraan yang dilakukan seseorang melalui penistaan dengan
lisan atau tulisan atau ancaman seseorang akan membuka rahasia jika
permintaanya tidak segera dipenuhi maka pelaku dapat dikenakan pasal 369 KUHP
dengan penjara paling lama empat tahun. Pengusutan perkaranya didasarkan pada
Delik aduan dari pihak korban atau kuasa hukumnya.
Tindak pidana pemerasan ini sangat mirip dengan pencurian
dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian,
si pelaku sendiri yang mengambil barang dicuri. Sedangkan dalam hal pemerasan,
si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.
Kalau misalnya di tengah jalan raya seorang A ditodong dengan pistol oleh si B, yang kemudian mengambil sendiri dompet berisi uang dari saku si A, maka yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Apabila A ditodong oleh B dan kemudian atas permintaan B, A menyerahkan dompetnya berisi uang kepada B, maka yang terjadi adalah pemerasan pasal 368 KUHP.
Kemiripin kedua tindak pidana ini juga terlihat dari pasal
368 ayat 2 yang menyatakan ayat 2,
3, dan 4 dari pasal 365 tentang
penambahan hukuman-hukuman berlaku juga pada tindak pidana dari pasal 368 ayat
1. Mengingat unsur paksaan dengan kekerasan ini, maka kedua tundak pidana ini
adalah pengkhususan dari tindak pidana paksaan pada umumnya yang termuat dalam
pasl 335 ayat 1 KUHP.
Demikianlah penjelasan tentang tindak pidana pemerasan, semoga bermanfaat.
BACA JUGA :
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB
BACA JUGA :
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB
Comments