Skip to main content

Tindak Pidana Pemerasan

Tindak pidana pemerasan

Tindak pindana pemerasan diatur atau dimuat dalam pasal 368 KUHP, dalam pasal ini disebutkan “Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan dirinya atau orang lain dengan melanggar hukum. Memkasa orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan supaya orang itu menberikan suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang ketiga, atau supaya orang itu menghutang atau menghapuskan hutang”. Tindak pidana ini dinamakan pemerasan dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya Sembilan tahun.




Istilah memaksa menurut R, Soesilo dalam pemerasan yaitu melakukan tekanan pada seseorang sehingga orang tersebut melakukan sesuatu yang berlawanan dengan kehendak sendiri.
Pemeraan yang dilakukan seseorang melalui penistaan dengan lisan atau tulisan atau ancaman seseorang akan membuka rahasia jika permintaanya tidak segera dipenuhi maka pelaku dapat dikenakan pasal 369 KUHP dengan penjara paling lama empat tahun. Pengusutan perkaranya didasarkan pada Delik aduan dari pihak korban atau kuasa hukumnya.
Tindak pidana pemerasan ini sangat mirip dengan pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Bedanya adalah bahwa dalam hal pencurian, si pelaku sendiri yang mengambil barang dicuri. Sedangkan dalam hal pemerasan, si korban setelah dipaksa dengan kekerasan menyerahkan barangnya kepada si pemeras.



Kalau misalnya di tengah jalan raya seorang A ditodong dengan pistol oleh si B, yang kemudian mengambil sendiri dompet berisi uang dari saku si A, maka yang terjadi adalah pencurian dengan kekerasan dari pasal 365 KUHP. Apabila A ditodong oleh B dan kemudian atas permintaan B, A menyerahkan dompetnya berisi uang kepada B, maka yang terjadi adalah pemerasan pasal 368 KUHP.


Kemiripin kedua tindak pidana ini juga terlihat dari pasal 368 ayat 2 yang  menyatakan ayat 2, 3,  dan 4 dari pasal 365 tentang penambahan hukuman-hukuman berlaku juga pada tindak pidana dari pasal 368 ayat 1. Mengingat unsur paksaan dengan kekerasan ini, maka kedua tundak pidana ini adalah pengkhususan dari tindak pidana paksaan pada umumnya yang termuat dalam pasl 335 ayat 1 KUHP.

Demikianlah penjelasan tentang tindak pidana pemerasan, semoga bermanfaat.

BACA JUGA :
Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan
ASPEK HUKUM LARANGAN BERJILBAB

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...