Skip to main content

Perbuatan-perbuatan Yang Termasuk Penghinaan

Dalam kitab undang-undang hukum pidana  diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah, penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah. Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari kita bahas.

1.       Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty  dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Unsurnya : menuduh seseorang melakukan perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak.
Contoh : menuduh seseorang mencuri, berzinah, menggelapkan dan sebagainya.

2.       Penistaan dengan surat: dalam KUHPidana diatur dalam pasal  310 ayat 2 yang berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun emapt bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu empat ratus rupiah”.
Pengertian: bila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambar. Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika tuduhan atau hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Contoh : menuliskan hal yang tidak benar tentang seseorang.

3.       Fitnah : dalam KHUPidana diatur dalam pasal 311 yang berbunyi “Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan bertentangann dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian: Bila pelaku pencemaran nama baik tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, dan tuduhan itu bertentangan dengan apa yang diketahui  maka dia diancam melakukan fitnah.
Contoh : seseorang menuduh orang lain mencuri  padahal ia tahu bukan orang itu pelakunya.

BACA JUGA : APA ITU DELIK ADUAN

4.       Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal  315 yang berbunyi : ”Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karna penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (Pasal 1)
Pengertian : Penghinaan dimuka umum yang berisi kata-kata makian yang sifatnya menghina.
Contoh : menghina orang dengan kata “Anjing”, Asu, Bajingan, dan sebagainya.

5.       Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah : dalam KHUPidana diatur dalam pasal 317 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan perbuatan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian : Membuat pengaduan palsu tentang seseorang  kepada pembesar negeri sehingga kehormatan dan nama baik orang itu terserang.
Contoh : mengadukan seseorang ke polisi  dengan maksud mencemarkan nama orang tersebut.

6.       Perbuatan Fitnah : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 318 yang berbunyi “Barang siapa dengn sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian : Orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain yang secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana
Contoh : menaruh barang kejahatan ke dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.

Demikian perbedaan-perbedaan perbuatan yang termasuk fitnah, semoga bermanfaat.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...