Dalam kitab undang-undang hukum pidana diatur tentang perbuatan yang termasuk dalam
penghinaan, diantaranya adalah: penistaan, penistaan dengan surat, fitnah,
penghinaan, pengaduan palsu atau pengaduan fitnah serta perbuatan fitnah.
Apakah yang menjadi perbedaan dari perbuatan-perbuatan tersebut dan diancam
dengan pidana apa bila seseorang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut? Mari
kita bahas.
1. Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
1. Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 1 yang berbunyi “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorangvty dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
Unsurnya : menuduh seseorang melakukan
perbuatan tertentu agar diketahui orang banyak.
Contoh : menuduh seseorang mencuri,
berzinah, menggelapkan dan sebagainya.
2. Penistaan dengan surat: dalam KUHPidana diatur dalam pasal 310 ayat 2 yang berbunyi “Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun emapt bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu empat ratus rupiah”.
Pengertian: bila tuduhan tersebut dilakukan
dengan tulisan atau gambar. Seseorang dapat dituntut dengan pasal ini jika
tuduhan atau hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
Contoh : menuliskan hal yang tidak benar
tentang seseorang.
3. Fitnah : dalam KHUPidana diatur dalam pasal 311 yang berbunyi “Jika yang melakukan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan bertentangann dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian: Bila pelaku pencemaran nama
baik tidak bisa membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, dan tuduhan itu
bertentangan dengan apa yang diketahui
maka dia diancam melakukan fitnah.
Contoh : seseorang menuduh orang lain
mencuri padahal ia tahu bukan orang itu
pelakunya.
BACA JUGA : APA ITU DELIK ADUAN
4. Penghinaan : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 315 yang berbunyi : ”Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik dimuka umum dengan lisan atau tulisan, maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karna penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. (Pasal 1)
Pengertian : Penghinaan dimuka umum yang
berisi kata-kata makian yang sifatnya menghina.
Contoh : menghina orang dengan kata “Anjing”,
Asu, Bajingan, dan sebagainya.
5. Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah : dalam KHUPidana diatur dalam pasal 317 yang berbunyi “Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan perbuatan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian : Membuat pengaduan palsu
tentang seseorang kepada pembesar negeri
sehingga kehormatan dan nama baik orang itu terserang.
Contoh : mengadukan seseorang ke
polisi dengan maksud mencemarkan nama
orang tersebut.
6. Perbuatan Fitnah : dalam KUHPidana diatur dalam pasal 318 yang berbunyi “Barang siapa dengn sesuatu perbuatan sengaja menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dia melakukan suatu perbuatan pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”. (Pasal 1)
Pengertian : Orang yang dengan sengaja melakukan
suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain yang secara tidak benar terlibat
dalam suatu tindak pidana
Contoh : menaruh barang kejahatan ke dalam
rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
Demikian perbedaan-perbedaan perbuatan yang termasuk fitnah,
semoga bermanfaat.
Comments