![]() |
sumber : http://www.hetanews.com/images/20160119051134-pengadilan-belum-bisa-sediakan-berkas-persidangan-dengan-cepat.png |
- Menyangkut syarat-syarat atau formalitas gugatan, yaitu jika gugatan yang diajukan mengandung cacat atau pelanggaran formil yang menyebabkan gugatan tidak sah, karenanya gugatan tidak dapat diterima.
- Keberatan yang diajukan dalam bentuk eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara.
- Tujuan pokok dari pengajuan eksepsi yaitu agar pengadilan mengakhiri proses pemeriksaan tanpa lebih lanjut memeriksa materi pokok perkara. Eksepsi bertujuan agar pengadilan Menjatuhkan putusan negative, yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Berdasarkan putusan negative, pemeriksaan perkara diakhiri tanpa menyinggung penyelesaian pokok perkara.
Cara Mengajulan Eksepsi
Untuk mengajukan eksepsi telah diatur dalam pasal 134 HIR, dan pasal 132 Rv. Yaitu :
1. Dapat diajukan tergugat setiap saat
- Selama proses pemeriksaan berlangsung di siding tingkat pertama (PN).
- Tergugat dapat dan berhak mengajukannya sejak proses pemeriksaan dimulai sebelum putusan dijatuhkan.
2. Secara ex-officio hakim harus menyatakan diri tidak berwenang. Landasan Yuridiksi berkenaan dengan eksepsi kopetensi absolut.
- Tergugat dapat menyatakannya setiap saat selama proses pemeriksan berlangsung.
- Hakim secara ex-officio wajib menyatakan diri tidak berwenang mengadili perkara.
3. Dapat diajukan pada tingkat banding dan kasasi.
- Pada dasarnya yuridiksi absolut merupakan persoalan ketertiban umum.
- Tergugat dapat mengajukan eksepsi pada tingkat banding maupun kasasi yang dituangkan dalam memori banding dan kasasi.
Cara dan saat pengajuan eksepsi kopetensi relative
Eksepsi kopetensi relative diatur dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 HIR, dapat dijelaskan sebagai berikut:
Bentuk pengajuan :
Berbetuk lisan, diatur pasal 133 HIR yang memberi hak kepada tergugat untuk mengajukan eksepsi kopetensi relative secara lisan karena UU mengakui keabsahanya berbentuk lisan.
Saat pengajuan eksepsi kopetensi relative :
Terdapat dalam pasal 125 ayat (2) dan pasal 133 HIR. Pengajuan eksepsi harus disampaikan : sidang pertama, mengajukan jawaban pertama terhadap materi pokok perkara.
Cara dan saat pengajuan eksepsi lain
- Saat pengajuan diatur pasal 114 rv
- Semua eksepsi kecuali kopetensi absolut harus disampaikan bersama-sama pada jawaban pertama terhadap pokok pertama.
- Dengan ancaman, apabila tidak diajukan bersama pada jawaban pertama terhadap pokok perkara, hilang hak tergugat untuk mengajukan eksepsi.
- Bentuk pengajuan : dapat dilakukan secara lisan & berbentuk tertulis
Comments