Skip to main content

Tindak Pidana Pengguguran Kandungan

Di Indonesia menggugurkan karna alasan non medis bisa dipidanakan, hal ini dijabarkan dalam KUHPidana pasal 346 yang menyebutkan “Perempuan yang sengaja menyebabkan gugur atau mati mati kandungannya atau suruhan orang lain untuk itu, dihukum penjara selama lamanya 4 tahun”.

Dalam hal pembunuhan bayi, tindak pidana itu diatur tersendiri dalam UU Perlindungan anak sehingga ancama pidananya jauh lebih berat dibanding dalam KUHPidana. Disamping bagi pelaku yang dibantu oranglain karena profesi misalnya bidan, dan tenaga medis dapat dikenakan ancaman pidana sebagiamana di ataur dalam UU Kesehatan dan UU tentang Prktik Kedokteran.

Contoh kasus:
SR wanita berusia 20 tahun yang beralamat di kampong kedaung serta JN 48 tahun yang beralamat di Tanah Tinggi ditangkap polisi sektor Tanah Tinggi karena adanya laporan masyarakat yang curiga dengan tempat praktek JN yang sehari-hari berprofesi sebagai bidan. tempat praktik tersebut diduga sering digunakan untuk tempat praktik penguguran kandungan. Dihadapan polisi SR mengaku setres dan kebingungan karna sedang mengandung hasil hubungan terlarang dengan pacarnya. Sedangkan JN yang berprofesi sebagai bidan mengaku karna tuntutan ekonomi dia terpaksa menerima jasa menggugurkan kandungan. 
Dalam kasus ini SR diancam dengan pidana penjara 4 tahun atas perbuatannya sesuai dengan pasal 346, sedangkan JN diancam dengan UU kesehatan dan UU tentang praktik kedokteran. Dihadapan polisi SR dan JN mengaku menyesal atas perbuatannya.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...