1. Percobaan Pembunuhan
Dalam hal ini delik percobaan terhadap penghilangan nyawa seseorang timbul karena adanya 2 alasan yakni alasan subyektif, yakni pelaku terhalang orang lain atau ada perlawanan atau bantuan orang lain sehingga pelaku gagal membunuh. Faktor yang kedua adalah alasan obyektif, yakni pelaku yang menggunakan alat (pistol) tidak berfungsi karna pistol tersebut rusak / macet sehingga tidak bisa meletus. Lain halnya jika si pelaku sendiri tidak tau cara menggunakan alat itu sehingga tidak bisa berfungsi maka ini termasuk subyek dari percobaan pembunuhan.
2. Pembunuhan Berencana
Dalam pasal 340 menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord) dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun".
Berikut contoh pidana yang direncanakan :
FA pria berusia 28 tahun karyawan swasta yang beralamat di Gg. Jeruk RT. 12/02 samarinda ditahan di markas kepolisian samarinda dengan tuduhan melakuakn pembunuhan yang telah direncanakan mengakibatkan kematian UT tukang ojek dilingkungan rumah FA. Pengakuan FA kepada polisi bahwa ia sudah lama menyimpan dendam kepada UT karena pernah diejek tidak punya sepedah motor untuk jalan bersama pacarnya dengan kata-kata “pacaran modal donk, masa ga malu dijemput ceweknya terus", sehingga timbul sakit hari FA untuk membalasnya. Kejadian pada hari kamis 11 Januari 2001 sekitar jam 10 malam ketika UT sedang beristirahat di gubuk pangkalan ojek. Ketika FA lewat percis di depan UT, UT mengejeknya lagi dengan perkataan “masih ga punya motor?”, seketika itu pula FA naik pitam dan menusuk YT dengan pisau yang sebelumnya dia siapkan. Karna emosi FA menghujani UT dengan beberapa tusukan yang membuat UT tewas ditempat.
Dihadapan polisi FA menangis dan menyesali perbuatannya, dia menyesal emosinya saat itu membuat dia diancam pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama lamanya dua puluh tahun sesuai denga pasal 340 KUHP.
Comments