Tindak pidana tertentu (TIPITER)
Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana
aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana
(KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang
dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya
yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :
- Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana.
- Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).
- Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya.
- Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama.
BACA JUGA: YURISPRUDENSI
Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan keluarga serta dilakuakn di siang hari, maka ini dikategorikan sebagai pencurian biasa. Namun, jika pelaku pencurian itu merupakan keluarga korban dalam satu garis keturnan maka tndak pidananya bersifat tertentu. Selain factor yang disebutkan secara subyektif maka factor obyektif yang menjadi obyek pidana memiliki sifat tertentu pula di dalamnya. Misalnya mencuri ternak, mencuri di waktu terjadinya musibah atau bencana kebakaran, kebanjiran dan yang serupa dengan kejadian itu.
Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan keluarga serta dilakuakn di siang hari, maka ini dikategorikan sebagai pencurian biasa. Namun, jika pelaku pencurian itu merupakan keluarga korban dalam satu garis keturnan maka tndak pidananya bersifat tertentu. Selain factor yang disebutkan secara subyektif maka factor obyektif yang menjadi obyek pidana memiliki sifat tertentu pula di dalamnya. Misalnya mencuri ternak, mencuri di waktu terjadinya musibah atau bencana kebakaran, kebanjiran dan yang serupa dengan kejadian itu.
Selain rindak pidana tertentu atau TIPITER, adapula Tindak
pidana umum atau (TIPIDUM)., nanti kita bahas diartikel selanjutnya.
BACA JUGA: KETENTUAN JAM LEMBUR
Comments