Dalam dunia
kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan
pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan
disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja
merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha
dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan
dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam
undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam
pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah
perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat
syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No.
15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan
pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah
dan perintah.
Pengusaha/majikan
harus memenuhi setiap hak pekerja yang sudah diperjanjikan dan pekerja/buruh wajib untuk melaksanakan
pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada pengusaha/majikan dengan semaksimal
mungkin. Dalam perjanjian tersebut haruslah dimengerti dan dipahami
bersama-sama agar bila dikemudian hari terjadi perselisihan maka perjanjian
tersebut menjadi acuan atau dasar dalam mengambil keputusan.
Terjadi
perselihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja bisa
mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karena
berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, pemutsan
hubungan kerja karena alasan ini tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua
belah pihak (buruh maupun majikan) karena pihak-pihak yang bersangkutan
sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja
tersebut, sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam
menghadapi kenyataan itu. Berbeda jika pemutusan terjadi karena adanya
perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah ;ihak,
lebih-lebih bagiburuh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan
yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan
kerja akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, finansial.
Bagi perusahaan terjadinya
pemutusan hubungan kerja sebenarnya
merupakan suatu kerugian karen harus
melepas tenaga kerjanya yang selama ini sadar atau tidak sadar sudah
dilati degan mengeluarkan biaya yang banyak dan sudah mengetahui cara-cara
kerja yang dibutuhkan perusahaan.
Menurut
Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25,
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu
hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja
atau buruh dengan pengusaha.
Baca Juga :
Pengertian PKWT & PKWTT
FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK
PERTAMBANGAN PASIR DI KLATEN
DEMOKRASI TERPIMPIN
Baca Juga :
Pengertian PKWT & PKWTT
FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK
PERTAMBANGAN PASIR DI KLATEN
DEMOKRASI TERPIMPIN
Comments