Skip to main content

TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Dalam dunia kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No. 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Pengusaha/majikan harus memenuhi setiap hak pekerja yang sudah diperjanjikan dan  pekerja/buruh wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada pengusaha/majikan dengan semaksimal mungkin. Dalam perjanjian tersebut haruslah dimengerti dan dipahami bersama-sama agar bila dikemudian hari terjadi perselisihan maka perjanjian tersebut menjadi acuan atau dasar dalam mengambil keputusan.

Terjadi perselihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasan  pemutusan hubungan kerja adalah karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, pemutsan hubungan kerja karena alasan ini tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (buruh maupun majikan) karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut, sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda jika pemutusan terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah ;ihak, lebih-lebih bagiburuh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan kerja akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, finansial.

Bagi perusahaan terjadinya pemutusan hubungan kerja sebenarnya  merupakan suatu kerugian karen harus  melepas tenaga kerjanya yang selama ini sadar atau tidak sadar sudah dilati degan mengeluarkan biaya yang banyak dan sudah mengetahui cara-cara kerja yang dibutuhkan perusahaan.



Menurut Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Baca Juga :
Pengertian PKWT & PKWTT
FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK
PERTAMBANGAN PASIR DI KLATEN
DEMOKRASI TERPIMPIN

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...