Skip to main content

TINJAUAN UMUM TENTANG PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)

Dalam dunia kerja, salah satu hal yang menjadi dasar ikatan antara pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha adalah adanya perjanjian kerja yang dibuat dan disetujui oleh pekerja/buruh dan pemberi kerja/pengusaha. Perjanjian kerja merupakan salah satu unsur yang harus didalam sebuah perikatan antara pengusaha dan pekerja, perjanjian kerja sendiri memuat hal-hal yang dapat menjadi acuan dalam melaksanakan prestasi masing-masing pihak. Perjanjian kerja diatur dalam undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dalam bab IX. Dalam pasal 1 angka 14 UU. No. 13 tahun 2003 disebutkan bahwa perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Kemudian dalam pasal 1 No. 15 disebutkan bahwa hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah.

Pengusaha/majikan harus memenuhi setiap hak pekerja yang sudah diperjanjikan dan  pekerja/buruh wajib untuk melaksanakan pekerjaan yang sudah diperjanjikan kepada pengusaha/majikan dengan semaksimal mungkin. Dalam perjanjian tersebut haruslah dimengerti dan dipahami bersama-sama agar bila dikemudian hari terjadi perselisihan maka perjanjian tersebut menjadi acuan atau dasar dalam mengambil keputusan.

Terjadi perselihan antara pekerja/buruh dengan pengusaha/pemberi kerja bisa mengakibatkan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alasan  pemutusan hubungan kerja adalah karena berakhirnya waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, pemutsan hubungan kerja karena alasan ini tidak menimbulkan permasalahan terhadap kedua belah pihak (buruh maupun majikan) karena pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama telah menyadari atau mengetahui saat berakhirnya hubungan kerja tersebut, sehingga masing-masing telah berupaya mempersiapkan diri dalam menghadapi kenyataan itu. Berbeda jika pemutusan terjadi karena adanya perselisihan, keadaan ini akan membawa dampak terhadap kedua belah ;ihak, lebih-lebih bagiburuh yang dipandang dari sudut ekonomis mempunyai kedudukan yang lemah jika dibandingkan dengan pihak pengusaha. Karena pemutusan hubungan kerja akan memberi pengaruh psikologis, ekonomis, finansial.

Bagi perusahaan terjadinya pemutusan hubungan kerja sebenarnya  merupakan suatu kerugian karen harus  melepas tenaga kerjanya yang selama ini sadar atau tidak sadar sudah dilati degan mengeluarkan biaya yang banyak dan sudah mengetahui cara-cara kerja yang dibutuhkan perusahaan.



Menurut Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Pasal 1 ayat 25, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dengan pengusaha.

Baca Juga :
Pengertian PKWT & PKWTT
FUNGSI HUKUM SEBAGAI ALAT POLITIK
PERTAMBANGAN PASIR DI KLATEN
DEMOKRASI TERPIMPIN

Comments