Skip to main content

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya.

Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik.

Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota.

Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing pemerintah daerah. 

Dalam hal ini, kita akan membahas cara dan syarat permohonan surat izin praktik (SIP) khususnya di wilayah Kab. Tangerang, Tigaraksa.


Syarat yang di perlukan untuk melakukan permohonan pembuatan surat izin praktik (SIP) di Kab. Tangerang, sebagai berikut :

1. Surat izin praktik (SIP) Dokter/Dokter Spesialis :
syarat-syarat yang diperlakukn untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) dokter/dokter spesialis :
a. Surat Permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Tangerang 
b. Surat Keterangan Domisili Asli (Jika Alamat KTP dan domisili berbeda)
c. Foto Copy SIP Ke 1/2 jika sudah mempunyai SIP ditempat lain atau surat pernyataan belum memiliki SIP
d. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasyankes milik pemerintah atau pada instansi/fasyankes lain secara purna waktu
e. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
f.Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan 
g. Surat Keterangan dari Fasyankes tempat praktik (Asli)
h. Foto Copy ijazah DU/Drg/Dsp
i. STR Salinan Asli ke 1/2/3 (untuk STR/E-STR yang terbit sebelum bulan feb 2024)  E-STR yang terbit setelah bulan Feb 24 tidak perlu Hardcopy

Setalah data-data disiapkan, kita dapat mengupload ke dalam web DPMPTSP Kab. Tangerang yang lebih dikenal dengan sipinter.

Demikianlah informasi terkait pembuatan surat izin praktik (SIP) dokter/dokter spesialis, jika ada pertanyaan terkait kendala bisa menghubungi kami di email: nevada.bagas@gmail.com



Comments

Popular posts from this blog

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...