Skip to main content

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya.

Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik.

Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota.

Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing pemerintah daerah. 

Dalam hal ini, kita akan membahas cara dan syarat permohonan surat izin praktik (SIP) khususnya di wilayah Kab. Tangerang, Tigaraksa.


Syarat yang di perlukan untuk melakukan permohonan pembuatan surat izin praktik (SIP) di Kab. Tangerang, sebagai berikut :

1. Surat izin praktik (SIP) Dokter/Dokter Spesialis :
syarat-syarat yang diperlakukn untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) dokter/dokter spesialis :
a. Surat Permohonan yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Tangerang 
b. Surat Keterangan Domisili Asli (Jika Alamat KTP dan domisili berbeda)
c. Foto Copy SIP Ke 1/2 jika sudah mempunyai SIP ditempat lain atau surat pernyataan belum memiliki SIP
d. Surat persetujuan dari atasan langsung bagi dokter dan dokter gigi yang bekerja pada instansi/fasyankes milik pemerintah atau pada instansi/fasyankes lain secara purna waktu
e. Pas Foto terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah
f.Surat rekomendasi dari Dinas Kesehatan 
g. Surat Keterangan dari Fasyankes tempat praktik (Asli)
h. Foto Copy ijazah DU/Drg/Dsp
i. STR Salinan Asli ke 1/2/3 (untuk STR/E-STR yang terbit sebelum bulan feb 2024)  E-STR yang terbit setelah bulan Feb 24 tidak perlu Hardcopy

Setalah data-data disiapkan, kita dapat mengupload ke dalam web DPMPTSP Kab. Tangerang yang lebih dikenal dengan sipinter.

Demikianlah informasi terkait pembuatan surat izin praktik (SIP) dokter/dokter spesialis, jika ada pertanyaan terkait kendala bisa menghubungi kami di email: nevada.bagas@gmail.com



Comments

Popular posts from this blog

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

Cara Mengurus Surat Izin Praktik Nakes & Named 2024

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263   (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1)     Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...