SHUTTERSTOCK
|
Barangkali hal tersebut sudah
biasa dihadapi oleh teman-teman pekerja/buruh, namun yang mesti dipahami
bekerja lewat dari waktu kerja yang
ditentukan berhak dihitung lembur. Peraturan
ini mestinya dipatuhi oleh setiap pengusaha yang menjalankan usahanya di
wilayah Republik Indonesia, namun pada kenyataannya banyak ditemukan
pelanggaran-pelanggaran akan ketentuan ini.
Ada beberapa perusahaan memberikan
kebijakan bahwa di perusahaannya tidak ada ketentuan jam lembur, pekerja/buruh
dipersilakan pulang sesuai perjanjian kontrak kerja yang disepakati bersama. Namun bila dalam perjanjian kontrak kerja memuat tentang waktu lembur pekerja/buruh
berhak menanyakan haknya, pekerja/buruh
harus memahami kontrak kerja yang telah disepakati.
Bila suatu saat terjadi sengketa
atau permasalahan biasanya para pekerja/buruh membentuk organisasi serikat
untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun bila terjadi
jalan buntu maka persoalan tersebut bisa di bawa ke kantor Kepaniteraan
Pengadilan Negeri setempat.
Ketentuan jam lembur yang
dimaksud adalah jika karyawan bekerja lewat dari waktu kerja yang sudah
ditentukan, maka berhak dihitung lembur. Hal ini diatur dalam UU No. 13 tahun
2003 pasal 78 ayat (2) yang berbunyi “Pengusahan
yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja
Lembur”
Waktu Kerja diatas diatur dalam UU
No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat (2), Yakni Waktu Kerja meliputi :
7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari
dan 40 (empat puluh ) jam dalam 1 (satu) minggu Untuk 6 (enam) hari kerja dalam
1 (satu) minggu.
Atau 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Atau 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Aturan ini wajib dan memaksa
untuk dipatuhi oleh para pengusaha yang menjalankan usahanya di wilayah
Republik Indonesia. Undangan-undangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan
pengusaha dan para pekerja/buruh.
Baca Juga :
(HAK JAMINAN KESEHATAN).(YANG TERMASUK PERBUATAN PENGHINAAN).
Comments