Skip to main content

KETENTUAN JAM LEMBUR

SHUTTERSTOCK
Dalam dunia kerja kita sering dihadapkan dengan pekerjaan–pekerjaan yang kadang tidak bisa diselesaikan tepat waktu, ada kalanya pekerjaan itu dikerjakan melebihi batas waktu jam kerja yang berlaku di perusahaan atau bahkan kita bawa pulang untuk dikerjakan dirumah.

Barangkali hal tersebut sudah biasa dihadapi oleh teman-teman pekerja/buruh, namun yang mesti dipahami bekerja  lewat dari waktu kerja yang ditentukan berhak dihitung lembur. Peraturan ini mestinya dipatuhi oleh setiap pengusaha yang menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia, namun pada kenyataannya banyak ditemukan pelanggaran-pelanggaran akan ketentuan ini.

Ada beberapa perusahaan memberikan kebijakan bahwa di perusahaannya tidak ada ketentuan jam lembur, pekerja/buruh dipersilakan pulang sesuai perjanjian kontrak kerja yang disepakati bersama. Namun bila dalam perjanjian kontrak kerja memuat tentang waktu lembur pekerja/buruh berhak menanyakan  haknya, pekerja/buruh harus memahami kontrak kerja yang telah disepakati.

Bila suatu saat terjadi sengketa atau permasalahan biasanya para pekerja/buruh membentuk organisasi serikat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan, namun bila terjadi jalan buntu maka persoalan tersebut bisa di bawa ke kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat.

Ketentuan jam lembur yang dimaksud adalah jika karyawan bekerja lewat dari waktu kerja yang sudah ditentukan, maka berhak dihitung lembur. Hal ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 78 ayat (2) yang berbunyi “Pengusahan yang memperkerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar Upah Kerja Lembur”

Waktu Kerja diatas diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 pasal 77 ayat (2), Yakni Waktu Kerja meliputi :
7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh ) jam dalam 1 (satu) minggu Untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
Atau 8 (delapan) jam  dalam 1 (satu) hari dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Aturan ini wajib dan memaksa untuk dipatuhi oleh para pengusaha yang menjalankan usahanya di wilayah Republik Indonesia. Undangan-undangan ini dibuat untuk melindungi kepentingan pengusaha dan para pekerja/buruh.

Baca Juga :
(HAK JAMINAN KESEHATAN).
(YANG TERMASUK PERBUATAN PENGHINAAN).

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...