Dalam dunia kerja di Indonesia banyak sekali hal-hal yang menjadi permasalahan yang sering dihadapi oleh pekerja, misalnya dalam hal berpakaian, masih sering sekali ditemukan larangan mengenakan hijab /Jilbab untuk kaum muslimah, hal ini membuktikan bahwa ketidaksehatan dunia kerja di Indonesia yang mengacu bahkan cenderung SARA.
Padahal dalam hal ini pemerintah
sudah mengaturnya di dalam perundang-undangan, dalam pasal 4 UU Ketenagakerjaan
menyatakan bahwa “Setiap tenaga kerja
memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan”. Dalam hal
ini dijelaskan pula tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna
kulit, dan aliran politik.
Jelas sudah seharusnya hal ini harus
dipatuhi dan dimengerti oleh setiap pelaku usaha baik WNI maupun WNA yang
melakukan usahanya di wilayah Negera Indonesia. Dalam pasal 2 UU Ketenagakerjaan
dijelaskan pula bahwa setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang
sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.
Lalu bila pengusaha melarang
pekerja/buruhnya untuk mengenakan jilbab, itu merupakan pelanggaran dari pasal 5 dan 6 UU Ketenagakerjaaan dan dapat dikenakan
sanksi Administratif memurut pasal 190 ayat 1 & 2 UU Ketenagakerjaan dengan
urutan :
1.
Teguran
2.
Peringatan Tertulis
3.
Batasi Usaha
4.
Pembekuan Usaha
5.
Pembatalan Persetujuan
6.
Pembatalan Pendaftaran
7.
Menstop Alat Produksi
8.
Pencabutan Izin
Maka jelaslah sudah, setiap
pekerja/buruh tidak boleh di perlakukan secara diskriminasi, oleh karena itu
setiap pengusaha yang menjalankan usahanya di seluruh wilayah NKRI wajib
mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Demikianlah penjelasan tentang hak pekerja
yang diatur dalam pasal 5 & 6 UU ketenagakerjaan, semoga bermanfaat. Bila
ada pertanyaan-pertanyaan silakan kirim ke Nevada.bagas@gmail.com.
Baca juga (PERBUATAN PENGHINAAN).
Comments