Sejak disahkannya undang-undang
pengampunan pajak, dana yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar
550T. Sementara potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun. Dalam hal ini Pemerintah mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri. Jika dana ini kembali ke Indonesia maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah..
Melalui undang-undang tersebut,
para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan
yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi
usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di
luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
SUMBER : http://www.propertymolise.com/purchase-taxes/ |
Salah satu Pilar ekonomi
pemerintahan Jokowi yang Roboh adalah sumber pembiayaan negara dan
pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak
yang jatuh semakin dalam dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Padahal
pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan berkali kali lipat lebih besar.
Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang
Brodjonegoro menyatakan bahwa tax amnesty tidak memandang sumber dana yang
masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi,
pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurutnya tax
amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian
tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh
gunakan data dari tax amnesty. (liputan6.com, 27 Apr 2016).
Untuk Tarif tebusan, wajib pajak dibagi
3 kategori yakni usaha kecil menengah yang mengungkapkan. lebih dari Rp 10
miliar dikenai 2%.
Lalu, untuk wajib pajak yang
bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan
sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016,
dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.
Terakhir, wajib pajak yang
mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4%
untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan
10% untuk periode Januari-Maret 2017. Penetapan periode menjadi penting karena
UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.
Dalam bidang pasar modal,
berlakunya undang-undang ini sangat mempengaruhi, misalnya pada tanggal 20 Juli
2016 Kapitalisasi pasar mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal
Indonesia yaitu Rp. 5.639,37 T.
Namun perlu diingat bersama,
dana-dana yang masuk ke Indonesia masih menimbulkan polemik, sumber dana
tersebut. Konon kabarnya dana warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri
melebihi produk domestik bruto Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB)
Indonesia, yang pada 2015 saja adalah Rp 11.450 triliun. Dana dana tersebut
katanya adalah milik para pejabat Indonesia. Hal tersebut dikemukakan oleh
menteri keuangan.
Selain itu terdapat dana dana
yang disimpan atau ditempatkan oleh warga negara indonesia di luar negeri yang
berasal dari; pertama dana yang diperoleh dari hasil korupsi, seperti dana
hasil mega korupsi BLBI, Century, mafia pajak dan korupsi APBN. Kedua, Dana
yang ditempatkan di luar negeri dalam rangka menghidari pajak tinggi di dalam
negeri, dana ini bersumber dari keuntungan berbagai kegiatan usaha di dalam
negeri. Ketiga, dana yang memang secara sengaja di tempatkan di luar negeri
dalam berbagai instrumen investasi dalam rangka mengejar keuntungan.
Namun Pemerintahan Jokowi
tampaknya sangat berminat dengan dana dana yang bermasalah, dana hasil
pengemplangan pajak atau sumber bermasalah lainnya. Ini dapat dilihat dari
definisi yang dibangun dalam UU tax amnesty dan mekanisme pungutan terhadap
dana tax amnesty yakni pembayaran tebusan atas kesalahan. Menurut UU ini, yang diajukan pemerintah pengampunan dilakukan dengan membayar uang tebusan kepada
negara dengan cara (1) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat
PermohonanPengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015
adalah sebesar 3 %. (2) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat
Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016
adalah sebesar 5 %. Dan (3) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat
Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016
adalah sebesar 8 %.
Pertanyaan selanjutnya dana yang sekarang tersimpan di luar jika
harus masuk ke Indonesia akan masuk ke dalam sektor mana? surat utang negara?
deposito pada perbankan? investasi langsung, atau bursa saham? ini penting
mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan virus uang
uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekuensi yang luas terhadap
moraliti lembaga lembaga keuangan dan pemerintah.
Demikian pula dengan uang haram
yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di
dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan? ataukah apakah uang
yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor
legal? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back
office… dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan
ekonomi dan politik bangsa Indonesia.
Comments