Skip to main content

TAX AMNESTY DAN POLEMIK

Sejak disahkannya undang-undang pengampunan pajak, dana yang masuk ke Indonesia mengalami peningkatan sebesar 550T. Sementara potensi penerimaan pajak dari kebijakan ini adalah Rp 45,7 triliun. Dalam hal ini Pemerintah mengincar dana yang besar baik yang ada di dalam negeri maupun yang ada diluar negeri. Diperkirakan sekitar Rp. 4.000 triliun dana warga negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.  Jika dana ini kembali ke Indonesia maka diharapkan akan membantu kesulitan liquiditas perbankan dan defisit fiskal yang dihadapi pemerintah..

Melalui undang-undang tersebut, para wajib pajak yang belum melaporkan pajaknya akan mendapat tarif tebusan yang lebih rendah. Tarif tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni bagi usaha kecil menengah, bagi wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri, serta deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
SUMBER : http://www.propertymolise.com/purchase-taxes/


Salah satu Pilar ekonomi pemerintahan Jokowi yang Roboh adalah sumber pembiayaan negara dan pemerintahan. Penyebabnya adalah penerimaan negara dari pajak dan non pajak yang jatuh semakin dalam dibandingkan tahun tahun sebelumnya. Padahal pemerintahan ini berambisi menambah penerimaan berkali kali lipat lebih besar.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menyatakan bahwa tax amnesty tidak memandang sumber dana yang masuk ke penerimaan pajak apakah haram (dari tindak kejahatan korupsi, pencucian uang) ataupun halal, semuanya wajib bayar pajak. Menurutnya tax amnesty tidak menghapus pidana umum, tapi hanya sanksi pajak. Dengan demikian tidak akan menghalangi upaya mereka (KPK, Polri, PPATK), tapi tidak boleh gunakan data dari tax amnesty. (liputan6.com, 27 Apr 2016).

Untuk Tarif tebusan, wajib pajak dibagi 3 kategori yakni usaha kecil menengah yang mengungkapkan. lebih dari Rp 10 miliar dikenai 2%.

Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% untuk Juli-September 2016, 3% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 5% untuk periode 1 Januari 2017 sampai 31 Maret 2017.

Terakhir, wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa repatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli-September 2016, 6% untuk periode Oktober-Desember 2016, dan 10% untuk periode Januari-Maret 2017. Penetapan periode menjadi penting karena UU Pengampunan Pajak hanya berlaku hingga akhir Maret 2017 mendatang.
Dalam bidang pasar modal, berlakunya undang-undang ini sangat mempengaruhi, misalnya pada tanggal 20 Juli 2016 Kapitalisasi pasar mencetak rekor tertinggi sepanjang sejarah pasar modal Indonesia yaitu Rp. 5.639,37 T.

Namun perlu diingat bersama, dana-dana yang masuk ke Indonesia masih menimbulkan polemik, sumber dana tersebut. Konon kabarnya dana warga negara Indonesia yang parkir di luar negeri melebihi produk domestik bruto Indonesia. Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, yang pada 2015 saja adalah Rp 11.450 triliun. Dana dana tersebut katanya adalah milik para pejabat Indonesia. Hal tersebut dikemukakan oleh menteri keuangan.

Selain itu terdapat dana dana yang disimpan atau ditempatkan oleh warga negara indonesia di luar negeri yang berasal dari; pertama dana yang diperoleh dari hasil korupsi, seperti dana hasil mega korupsi BLBI, Century, mafia pajak dan korupsi APBN. Kedua, Dana yang ditempatkan di luar negeri dalam rangka menghidari pajak tinggi di dalam negeri, dana ini bersumber dari keuntungan berbagai kegiatan usaha di dalam negeri. Ketiga, dana yang memang secara sengaja di tempatkan di luar negeri dalam berbagai instrumen investasi dalam rangka mengejar keuntungan.

Namun Pemerintahan Jokowi tampaknya sangat berminat dengan dana dana yang bermasalah, dana hasil pengemplangan pajak atau sumber bermasalah lainnya. Ini dapat dilihat dari definisi yang dibangun dalam UU tax amnesty dan mekanisme pungutan terhadap dana tax amnesty yakni pembayaran tebusan atas kesalahan. Menurut UU ini, yang diajukan pemerintah pengampunan dilakukan dengan membayar uang tebusan kepada negara dengan cara (1) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat PermohonanPengampunan Nasional bulan Oktober 2015 sampai dengan Desember 2015 adalah sebesar 3 %. (2) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Januari 2016 sampai dengan Juni 2016 adalah sebesar 5 %. Dan (3) Tarif Uang Tebusan untuk periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Nasional bulan Juli 2016 sampai dengan Desember 2016 adalah sebesar 8 %.

BACA JUGA: EKSEPSI DAN BANTAHAN POKOK PERKARA
Pertanyaan selanjutnya  dana yang sekarang tersimpan di luar jika harus masuk ke Indonesia akan masuk ke dalam sektor mana? surat utang negara? deposito pada perbankan? investasi langsung, atau bursa saham? ini penting mengingat apakah sektor sektor yang dimaksud siap untuk kemasukan virus uang uang semacam itu yang nantinya akan memiliki konsekuensi yang luas terhadap moraliti lembaga lembaga keuangan dan pemerintah.


Demikian pula dengan uang haram yang ada di dalam dalam bentuk kegiatan usaha ilegal (tidak kena pajak) di dalam negeri, apakah usaha usaha tersebut akan dilegalkan? ataukah apakah uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal tersebut akan dimasukkan ke dalam sektor legal? jika ini dilakukan maka siap siap negara disandera oleh para pemain back office… dan hal ini akan memiliki konsekuensi lebih lanjut terhadap kehidupan ekonomi dan politik bangsa Indonesia.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...