Skip to main content

CARA MEMBUAT INTRO LOADING SEBELUM MASUK HALAMAN BLOG

Berawal dari rasa penasaran karna melihat salah satu web yang sangat keren sekali (menurut saya loh :D) akhirnya saya cari tau lewat mbah google....
Aha! akhirnya ketemu juga cara membuat Loading (halamn Intro) sebelum masuk ke homepage blog..
oke langsunh aja yak....

1.  Login Blogger.
2. Kemudian Rancangan => Edit HTML => Klik (Centang) Expand Template Widget
3. Kemudian cari code ]]></b:skin> , untuk lebih cepat tekan CTRL+F pada keyboard.
4. Copy code Jquery dibawah ini :

#loading {
    position: fixed;
    z-index: 50;
    top: 0; left: 0;
    width: 100%; height: 100%;
    background: #000 url(http://i1206.photobucket.com/albums/bb455/binkbenk/loading.gif?imgmax=800) no-repeat center;
    line-height: 350px;
    text-align: center;
    font-size: 36px;
    color: #353231;
    text-indent: -9999px;
}
.v2 #loading { display: none; }
#progress-bar {
    position: absolute;
    top: 0; left: 0;
    background: #f3f3f3;
    opacity: 0.8;
    width: 0;
    height: 18px;
}
#loader {
 background: url(<span style="background-color: #ea9999;">http://i1206.photobucket.com/albums/bb455/binkbenk/loading.gif?imgmax=800</span>) no-repeat center 25%;
 height: 100%;
 display: block;
}

Pastekan diatas code ]]></b:skin>

5. Kemudian cari code </head> , gunakan cara cepat seperti tadi.
6.. Copy code dibawah ini :

<script src='http://ajax.googleapis.com/ajax/libs/jquery/1.6.4/jquery.min.js'/>
<script>
(function($){

$(&quot;html&quot;).removeClass(&quot;v2&quot;);

$(&quot;#header&quot;).ready(function(){ $(&quot;#progress-bar&quot;).stop().animate({ width: &quot;25%&quot; },1500) });
$(&quot;#footer&quot;).ready(function(){ $(&quot;#progress-bar&quot;).stop().animate({ width: &quot;75%&quot; },1500) });

$(window).load(function(){
    $(&quot;#progress-bar&quot;).stop().animate({ width: &quot;100%&quot; },600,function(){
        $(&quot;#loading&quot;).fadeOut(&quot;fast&quot;,function(){ $(this).remove(); });
    });
});
})(jQuery);
</script>

Pastekan diatas code </head>


7. Kemudian cari code </body>, gunakan cara cepat seperti tadi.
8. Copy code dibawah ini :

<script src='http://x-gen.googlecode.com/files/x-gen-jquery.js' type='text/javascript'/>
<script type='text/javascript'>
$(function() {
$(&#39;#navigation a&#39;).stop().animate({&#39;marginLeft&#39;:&#39;-85px&#39;},1000);
$(&#39;#navigation &gt; li&#39;).hover(
function () {
$(&#39;a&#39;,$(this)).stop().animate({&#39;marginLeft&#39;:&#39;-2px&#39;},200);
},
function () {
$(&#39;a&#39;,$(this)).stop().animate({&#39;marginLeft&#39;:&#39;-85px&#39;},200);
}
);
});
</script> 

Pastekan diatas code  </body>
yang berwarna merah (http://i1206.photobucket.com/albums/bb455/binkbenk/loading.gif?imgmax=800 )
bisa kalian ganti dengan file gif kalian. woke lalu save tample kalian.... Done!! selesai :)  
Eh iya jangan lupa backup dulu temple kalian sebelum melakukn proses ini..




?rel=0&autoplay=1

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

Cara Mengurus Surat Izin Praktik Nakes & Named 2024

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib untuk Tenaga Kesehatan dan atau Tenaga Medis dalam menjalankan aktifitas pelayanan kesehatan pada suatu Layanan/ Fasilitas kesehatan, baik di Layanana/Fasilitas kesehatan Mandiri maupun pada Layanan/Fasilitas Layanan Kesehatan lainnya seperti Klinik, Rumah Sakit, dll. Pengurusan Surat izin praktik (SIP) diatur dalam undang-undang No.17 Tahun 2023 tentang kesehatan, dalam hal ini pemerintah daerah berwenang untuk meneribitkan Surat Izin Praktik tersebut. Pasal 263   (3) SIP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diterbitkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten / kota tempat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.undang-udang tersebut tenaga kesehatan dan tenaga medis harus memiliki STR & Tempat Praktik. Syarat untuk mendapatkan Surat Izin Praktik juga diatur dalam pasal : Pasal 264 (1)     Untuk mendapatkan SIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayal (2), Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan ter...