Skip to main content

Membuat Kalkulator Cinta Dengan VB.6

Aha!
Postingan pertama di blog baru.... :D
woke  kali ini saya mau share  sedikit tentang cara membuat calculator sederhana dengan menggunakan visual  basic.

Eh tapi Instal programnya dulu yak! :D
Lanjut...


1. Buat project baru dengan 1 form.
2. Tambahkan 3 buah Label (1 label di beri caption Cowok dan 1 lagi di beri caption Cewek, 1 label di beri nama lbl dan caption 0 %. Tambahkan juga 2 buah TextBox, dan 1 Command Button. Untuk lebih jelasnya, lihat gambar di bawah..












Kalo udah klik Command Button yang di buat tadi lalu masukan source code berikut :
Private Sub Command1_Click()
b = 0
Pasangan = UCase(Text1.Text & Text2.Text)
For i = 1 To Len(Pasangan)
b = b + Asc(Mid(Pasangan, i, 1))
Next
lbl.Caption = Right(b, 2) & " %"
End Sub

selsai, silahkan jalankan dengan menekan tombol F5    

Comments

Rully-SC said…
Saya salut sama agan, COPAS dengan tata cara yg benar,,, HEBAT ^_^

Kunjungan Baliknya Saya Tunggu

Popular posts from this blog

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

HAK JAMINAN KESEHATAN

sumber :  BELOVEDSPEAR.ORG Seorang pekerja/buruh mestinya harus mengetahui hak-hak apa saja yang dia dapat dari tempat dimana dia bekerja, terutama dari haknya untuk mendapat Jaminan Kesehatan. kadang dalam kondisi perekonomian yang semakin sulit hak-hak pekerja/buruh menjadi abu-abu baik dari pegusahanya sendiri maupun dari pekerjanya/buruh yang kurang memperhatikan hal-hal seperti ini. kondisi yang semakin sulit membuat kebanyakan orang pencari kerja hanya mengutamakan 'yang penting dapat kerja dulu' atau malah pekerja/buruh berfikir 'sudah digaji aja sudah syukur'. Lewat tulisan ini saya mengajak teman-teman semua untuk sejenak membaca peraturan perundang-undangan yang memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja/buruh. Dalam hal ini Negara bersifat memaksa, artinya produk-produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib dipatuhi dan dijalankan oleh siapapun dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. tak terkecuali Pengusaha-pengusah...