sumber : BELOVEDSPEAR.ORG |
Lewat tulisan ini saya mengajak teman-teman semua untuk sejenak membaca peraturan perundang-undangan yang memang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan para pekerja/buruh. Dalam hal ini Negara bersifat memaksa, artinya produk-produk perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib dipatuhi dan dijalankan oleh siapapun dan berlaku diseluruh wilayah Indonesia. tak terkecuali Pengusaha-pengusaha yang menjalankan usahannya di indonesia wajib untuk mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.
Dalam UU No. 13 Tahun 2003 pasal 99 dikatakan "Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja, yang pelaksanaanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”.
Pepres No. 19 Tahun 2016 (Jaminan Kesehatan) Pasal 4 ayat (1) mengatur tentang Jaminan Kesehatan bagi pekerja/buruh. "Pekerja bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) yang terdiri atas Pekerja Penerima Upah dan Anggota Keluarganya". sesuai pasal 5 ayat (1), Anggota Keluarga meliputi :
1. Istri / suami yang sah
2. Anak Kandung
3. Anak tiri dari perkawinan yang sah
4. Anak angkat yang sah
5. Sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
Baca Juga (LARANGAN BERHIJAB BAGI PEKERJA).
Dari uraian diatas jelas sudah peran Negara dalam memenuhi hak-hak para pekerja/buruh walaupun pada kenyataanya masih banyak pelanggaran-pelanggaran yang terjadi. Pekerja/buruh berhak menanyakan hak-haknya pada managemen perusahan. Oleh karena itu jangan pernah merasa sungkan untuk bertanya, perusahan yang baik tercemin dari managemen yang baik pula.
Akhirnya satu hal yang harus diingat selain hak-hak kita sebagai pekerja/buruh terpenuhi jangan pernah lupa akan kewajiban pekerja/buruh untuk memajukan perusahaan serta menjaga nama baik perusahaan.
Comments