Skip to main content

Mengatasi Task Manager has been disable by your administrator


Mengatasi Task Manager has been disable by your administrator

Solusi mengatasi Task Manager has been disable by your administrator - Pesan pop-up yang muncul saat anda mencoba untuk membuka Task Manager dapat anda artikan sebagai pembawa berita buruk. Kalau sudah disable dan enable task manager tentu ujung-ujungnya adalah registry, jika anda merasa tidak pernah mengeditnya maka berita buruk bagi anda. Besar kemungkinan itu adalah ulah dari tamu tak di undang yang ingin mengacak acak sistem dari komputer anda, bisa virus, worm, ataupun trojan. Untuk mengatasi pengganggu ini tentu saja anda harus melakukan scanning dengan antivirus terbaik yang anda miliki dan tentunya dengan update-an terkini.

Kira-kira antivirus apa yang harus di gunakan ?
Untuk antivirus sama saja, Norton, Avast, Avira, Kaspersky bisa mengatasi hal ini, asal antivirus yang anda gunakan merupakan versi terbaru dan sudah di update maka masalah ini pasti bisa di atasi.

Setelah menghapus tamu tak di undang yang masuk ke pc anda, maka selanjutnya adalah mengembalikan atau meng-enable kan Task Manager. Caranya cukup mudah, pertama-tama:
Klik Start >> Run >> ketikan "regedit" kemudian Ok setelah itu anda akan masuk ke dalam registry editor, tinggal meng-enable-kan task manager dari registry editor. Berikut ini caranya:
  • Buka Regedit
  • HKEY_CURRENT_USER\Software\Microsoft\Windows\CurrentVersion\Policies\System
  • Pastikan nilai (value) untuk REG_DWORD DisableTaskMgr adalah 0 (zero).
  • Tutup Regedit.
Sedangkan untuk Show Hidden Files, settingnya ada di HKEY_LOCAL_MACHINE\SOFTWARE\Microsoft\Windows\
CurrentVersion\Explorer\Advanced\Folder\Hidden\SHOWALL . Nilai untuk REG_DWORD CheckedValue adalah 1, nilai ini biasanya di ubah menjadi 2 atau 0 oleh virus.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...