Sebagai skill (keahlian) wawancara bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara menyeluruh dengan membaca suatu text book (buku teks) atau belajar cepat dalam satu hari sebelum ulangan. Cara terbaik untuk mempelajari keahlian wawancara adalah melalaui jalan praktek.
Ada ungkapan lama yang mengatakan “bisa karena terbiasa”. Akan tetapi ada beberapa cara perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan untuk wawancara.
Mengapa perlu wawancara?
- Agar klien dapat memberitahu advokat tentang masalah hukumnya dan mendapat advis hukum.
- Agar advokat mendapatkan informasi yang relevan dari kliennya mengenai kasusnya sehingga advokat dapat memberi penilaian atas posisi hukum klien.
- Agar advokat dapat memberi advis kepada klien tentang upaya hukum yang dapat dilakukan.
Tempat Wawancara
Tempat untuk wawancara banyak ditentukan jenis jasa/bantuan hukum yang diberikan advokat.
Perkara Pidana --> bisa di RUTAN atau di Sel Polisi
Perkara Perdata --> bisa di kantor advokat atau di kantor klien
Kita selaku advokat harus beradaptasi dengan tempat dimana wawancara diadakan tentu kalau bisa wawancara di kantor advokat yang bersangkutan.
Persiapan Untuk Wawancara
Advokat harus mempersiapkan diri sebelum wawancara dengan menyiapkan konsep tentang apa yang perlu diketahui dan ditanyakan pada klien. Advokat harus berusaha agar klien mempunyai kesan pertama yang baik terhadap si advokat dan ini biasanya tahan lama. Kalau wawancara dilakukan di kantor advokat, maka si advokat mengatur ruangan rapat yang nyaman dan menyediakan waktu untuk itu. Jangan sampai sering ada interupsi baik karena bunyi HP atau telepon dari luar ke kantor advokat. Kalau tidak mendesak beritahu resepsionis/sekretaris untuk mempending telpon yang masuk dan HP dimatikan atau diberitahu pada resepsionis / sekretaris untuk menerima panggilan masuk.
Selain harus memahami tehnik wawancara, seorang advokat juga harus mengetahuin struktur wawancara agar wawancara berjalan efektif dan tidak membuang buang waktu. Struktur wawancara akan kita bahas di artkel berikut ini (TEHNIK WAWANCARA).
Comments