Skip to main content

Skill Wawancara Bagi Advokat

Sebagai skill (keahlian) wawancara bukanlah sesuatu yang dapat dipelajari secara menyeluruh dengan membaca suatu text book (buku teks) atau belajar cepat dalam satu hari sebelum ulangan. Cara terbaik untuk mempelajari keahlian wawancara adalah melalaui jalan praktek.
Ada ungkapan lama yang mengatakan “bisa karena terbiasa”. Akan tetapi ada beberapa cara perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan untuk wawancara.


Mengapa perlu wawancara?
Ada 3 (tida) alasan penting melakukan wawancara yaitu :

  • Agar klien dapat memberitahu advokat tentang masalah hukumnya dan mendapat advis hukum.
  • Agar advokat mendapatkan informasi yang relevan dari kliennya mengenai kasusnya sehingga advokat dapat memberi penilaian atas posisi hukum klien.
  • Agar advokat dapat memberi advis kepada klien tentang upaya hukum yang dapat dilakukan.

Tempat Wawancara
Tempat untuk wawancara banyak ditentukan jenis jasa/bantuan hukum yang diberikan advokat.
Perkara Pidana --> bisa di RUTAN atau di Sel Polisi
Perkara Perdata --> bisa di kantor advokat atau di kantor klien

Kita selaku advokat harus beradaptasi dengan tempat dimana wawancara diadakan tentu kalau bisa wawancara di kantor advokat yang bersangkutan.

Persiapan Untuk Wawancara
Advokat harus mempersiapkan diri sebelum wawancara dengan menyiapkan konsep tentang apa yang perlu diketahui dan ditanyakan pada klien. Advokat harus berusaha agar klien mempunyai kesan pertama yang baik terhadap si advokat dan ini biasanya tahan lama. Kalau wawancara dilakukan di kantor advokat, maka si advokat mengatur ruangan rapat yang nyaman dan menyediakan waktu untuk itu. Jangan sampai sering ada interupsi baik karena bunyi HP atau telepon dari luar ke kantor advokat. Kalau tidak mendesak beritahu resepsionis/sekretaris untuk mempending telpon yang masuk dan HP dimatikan atau diberitahu pada resepsionis / sekretaris untuk menerima panggilan masuk.

Selain harus memahami tehnik wawancara, seorang advokat juga harus mengetahuin struktur wawancara agar wawancara berjalan efektif dan tidak membuang buang waktu. Struktur wawancara akan kita bahas di artkel berikut ini (TEHNIK WAWANCARA).  

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...