Skip to main content

Tehnik Wawancara Seorang Advokat

Struktur wawancara.

Struktur wawancara pada umumnya dapat di bagi ke dalam 3 (tiga) bagian yaitu:
a. Pembukaan (introduction)
b. Materi utama wawancara (the main body of the interview)
c. Kesimpulan (conclusion)

A. Pembukaan (introduction)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya pada artikel (SKILL WAWANCARA ADVOKAT)., kesan pertama biasanya membekas lama pada diri klien oleh karena itu kita harus berupaya agar klien mendapat kesan pertama yang baik. Mulai dari pintu masuk sampai ruang tamu yang dipakai untuk bertemu klien dan mengantar ke tempat duduk untuk wawancara.  Tanyakan mau minum apa? Tawarkan makanan kecil seperti kue, permen atau rokok.
Berikan kartu nama, ada baiknya juga sekedar basa basi, misalnya :
- menanyakan apakah ada kesulitan menuju kantor kita
- di mana tempat tinggal klien
- dan sebagainya

Pertanyaan dari klien.
Kita harus memberi kebebasan kepada klien untuk bertanya kalau ada yang perlu dia ketahui. Advokat tentu harus mengendalikan agar jangan melenceng dari maksud dan tujuan wawancara. Di Negara yang hukumnya berkiblat pada angelo saxon seperti inggris, Singapore, india dan lain-lain, untuk klien yang menjadi tersangka/terdakwa hal biasa untuk menanyakan apa klien mengaku bersalah atau tidak. Di Indonesia tidak lazim.

Identitas klien.
Sebelum masuk materi utama wawancara, advokat menanyakan dan mencatat identisas klien : nama, pekerjaan, alamat rumah dan kantor, No. telp rumah, kantor dan HP.

Materi utama wawancara.
Melalui wawancara ini advokat ingin mendapatkan informasi tentang masalah hukum klien secara kronologis, sistematis dan akurat karena itu advokat harus mengendalikan wawancara dan bertanya  serta berbicara dengan Bahasa yang mudah dimengerti klien.

Tehnik bertanya
ada beberapa variasi dalam mengajukan pertanyaan yaitu :
- Yes/No question
- Closed question
- Open question
Setiap variasi pertanyaan mempunyai plus dan minus dan tidak ada variasi yang lebih baik dari yang lain. Jadi tergantung keadaan atau info yang dibutuhkan advokat oleh karena itu pertanyaan disesuaikan dengan hal-hal tersebut.
Dalam bertanya advokat harus mengajukan pertanyaan satu persatu secara singkat dan jelas dan mendengar jawaban dengan penuh perhatian atas masing masing pertanyaan tersebut. Kita tidak perlu menyusun satu persatu pertanyaan karena bisa tidak menguntungkan dan tidak mencapai sasaran, cukuplah kita membuat catatan semacam pointers.

Tehnik mendengar.
Advokat harus memberi perhatian penuh pada jawaban atau keterangan klien atau memberi tanggapan yang tepat. Kalau klien merasa si advokat tidak memperhatikan jawaban atau penjelasannya hal itu bisa membuat klien hilang kepercayaan kepada advokat yang bersangkutan.
Ada beberapa variasi dalam mendengar yaitu :
- Passive listening
- Responsive listening
- Active listening
Seperti halnya variasi bertanya dalam kaitan mendengar tidak ada variasi mendengar mana yang terbaik karena semua baik tergantung keadaan dan style dari advokat yang bersangkutan.

Kesimpulan.
1. Advokat sebaiknya menyampaikan kesimpulan dari hasil wawancara
2. advis hukum biasanya ditanyakan klien misalnya bagaiman posisi hukumnya atau apa langkah atau upaya yang akan diambil. Kalau masih ada data atau informasi yang perlu kita dapat kita bisa mengatakan pada klien, advis hukum yang dapat diberikan masih bersifat sementara atau nanti advis hukum diberikan setelah data dan info lengkap didapat.
3. Dalam mengakhiri wawancarra advokat harus menutupnya dengan ramah dan bersahabat agar kesan dari keseluruhan pertemuan baik. Advokat menyalami klien dengan hangat dan mengucapkan terima kasih serta mengantar ke pintu keluar.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...