Skip to main content

DEMOKRASI TERPIMPIN

Sumber foto : http://www.kiblat.net/2014/10/05/kata-barat-demokrasi-adalah-alat
-hegemoni-dan-kekerasan/
Demokrasi Terpimpin atau biasa juga disebut demokrasi terkelola, adalah istilah untuk sebuah pemerintahan demokrasi dengan peningkatan otokrasi (Bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang). Pemerintahan negara dilegitimasi oleh pemilihan umum yang walaupun bebas dan adil, digunakan oleh pemerintah untuk melanjutkan kebijakan dan tujuan yang sama. Atau, dengan kata lain, pemerintah telah belajar untuk mengendalikan pemilihan umum sehingga pemilih dapat melaksanakan semua hak-hak mereka tanpa benar-benar mengubah kebijakan publik. Walaupun mengikuti prinsip-prinsip dasar demokrasi, dapat timbul penyimpangan kecil terhadap otoritarianisme. Dalam demokrasi terpimpin, pemilih dicegah untuk memiliki dampak yang signifikan terhadap kebijakan yang dijalankan oleh negara melalui pengefektifan teknik kinerja humas yang berkelanjutan. Lalu, apakah cocok negera Indonesia mengadopsi Sistem demokrasi seperti ini??? Dahulu, system seperti ini telah di pakai oleh pendiri bangsa kita yaitu Sukarno pada periode 1959 – 1965. system ini GAGAL seiring dengan jatuhnya Sukarno pada masa itu dengan dikeluarkannya Super Semar. Kelemahan yang mendasar dari sistem ini adalah terjadi pemusatan kekuasaan pada presiden dan lemahnya pengawasan dari rakyat. Rakyat dijadikan penonton, tak berdaya. Namun adapula kelebihan dalam system ini yaitu adanya kestabilan pemerintahan, karena mereka tidak dapat dibubarkan oleh parlemen, sehingga pemerintah bekerja dengan baik.

Sebuah Negara akan maju jika rakyatnya sejahtera, sentosa, adil dan makmur, karena rakyat adalah ujung tombak dari sebuah perubahan suatu bangsa atau Negara. Pemerintah sebagai pembuat kebijakan harus mementingkan kebutuhan rakyatnya, dan rakyatnya sendiri harus mendukung penuh pemerintahannya yang bekerja untuk membangun bangsa ini tanpa melepas fungsi kontrolnya terhadap kebijakan kebijakan pemerintah. Saling percaya antara Rakyat dengan pemerintahannya akan membuat suatu kekuatan yang sinergis dan harmonis, jika itu terjadi pasti negara ini cepat keluar dari keterpurukannya.

Pemerintah sebagai penyelengara Negara harus siap dikritik, kalau kata Soe Hoek Gie "Rakyat bukan kerbau yang dicocok hidungnya, yang selalu manut dengan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemimpinnya. Pemimpin yang tak tahan kritik boleh masuk ke keranjang sampah. Jangan sampai kita seolah-olah melakukan demokrasi tapi memotong lidah orang-orang yang berani menyatakan pendapatnya yang merugikan pemerintah". Persoalan-persoalan yang terjadi dinegara kita ini sangat kompleks, butuh pemimpin yang berani untuk membawa perubahan bagi bangsa ini, butuh pemimpin yang mempunyai  visi dan misi yang kuat dan jelas. Hukum harus menjadi ujung tombak yang sangat runcing, ketika ada yang salah ya dihukum! Sektor pendidikan harus terus direformasi agar dapat di jangkau oleh seluruh rakyat Indonesia, selain itu pembangunan-pembangun insfratuktur juga harus di genjot. Pemerintah harusnya sudah berani menasionalisasi sumber-sumber daya alam, agar Negara ini mendapat keuntungan yang besar dari alamnya sendiri, jangan hanya Negara asing yang menikatin SDA kita ini.


Semboyan-semboyan Manipol, Sosialisme, Demokrasi terpimpin dll. hanya akan menjadi doa-doa yang dikira mustajab, tanpa adanya kesadaran dari segenap rakyat untuk melakukan perubahan, perubahan kearah yang lebih maju. Kesadaran sebagai rakyat Indonesia yang jujur, adil, makmur dan beradab  harus menjadi dasar dari berbangsa dan bernegara, suatu dasar yang kuat tidak akan dapat dikalahkan oleh kekuatan apapun (Kecuali takdir Allah). Apapun sistem yang kita anut dalam berbangsa dan bernegara ini tidak akan berguna bila segenap rakyat tidak mempunyai dasar yang jelas serta pemimpin yang tidak mempunyai visi dan mini yang kuat.

Comments

Popular posts from this blog

Cara Membuat Surat Izin Prakti di DPMPTSP Kab. Tangerang

Surat izin praktik (SIP) merupakan syarat wajib bagi Nakes (Tenaga Kesehatan) dan Named (Tenaga Medis) untuk melakukan praktik baik secara mandiri maupun di Fasilitas Layanan Kesehatan (fasyankes). Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan di Indonesia dimana sudah kita bahas pada artiker sebelumnya. Untuk pembuatan surat izin praktik (SIP) mengacu pada ketentuan undang-undang No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dimana syarat untuk mendapatkan surat izin praktik (SIP) hanya ada 2, yaitu STR yang masih berlaku dan tempat praktik. Namun kewenangan penerbitan surat izin praktik (SIP) berada pada pemerintah masing-masing daerah melalui dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu  (DPMPTSP) melalui sistem yang terintegrasi bersama dinas kesehatan kab./kota. Dalam proses penerbitan surat izin praktik (SIP), masing-masing pemerintah daerah mempunyai aturan syaratnya sendiri dan tak heran kita akan temui syarat yang berbeda-beda dalam proses tersebut di masing-masing ...

PERTAMBANGAN PASIR LIAR DI KLATEN

Peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan. Dalam pembangunan, peranan tanah bagi pemenuhan berbagai keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha. Sehubungan dengan itu akan meningkatkan pula kebutuhan akan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.                 Dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) “Bumi dan Air dan Kekayaan Alam yang Terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk Sebesar-besarnya Kemakmuran Rakyat” . Untuk mengantisipasi ketentuan ini agar dapat mencapai sasaran, maka diundangkanlah Undang-undang No. 5 Tahun 1960, tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, yang populer dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), bahwa hak menguasai dari negara memberi wewenang untuk mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penguasaan, persediaan dan pemeliharaan bumi dan ruang angka...

TINDAK PIDANA TERTENTU

Tindak pidana tertentu (TIPITER) Istilah tindak pidana tertentu atau TIPITER sebagaimana aturan Pasal-pasal yang dimuat dalam Buku II dan III Kitab UU Hukum Pidana (KUHP), adalah meliputi tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelanggaran. Disebut sebagai tertentu karena tindak kejahatan yang dimaksud bukan delik pidana yang terjadi secara umum. Ada beberapa faktor diantaranya yang menjadikan sifat perbuatan menjadi tindak pidana tertentu yakni :   Faktor hubungan atau adanya kedekatan emosional antara pelaku dan korban sebelum terjadi tindak pidana. Faktor keadaan atau situasi pada tempat kejadian perkara (locus delicti).   Faktor obyek tindak pidana yang memiliki ciri khas dari kondisi umumnya. Faktor pemberatan pidana karena adanya gabungan tindak pidanan lain yang dilakukan secara bersama. BACA JUGA: YURISPRUDENSI Sebagai contoh, apabila peristiwa pencurian umum antara pelaku dan korbanya tidak pernah saling kenal atau tidak ada hubungan ke...