Prosedur mediasi di pengadilan

Selain menyelesaikan perkara lewat jalur peradilan, adapula salah satu cara untuk menyelesikan sebuah perkara lewat jalur lain yaitu mediasi, namun pada prakteknya jarang sekali dijumpai. Di peradilan produk yang dihasilkan dalam penyelesaian sebuah perkara hampir 100% berupa putusan konvensional yang bercorak menang atau kalah. Jarang ditemukan penyelesaian berdasarkan konsep sama-sama menang (win-win solution). Pada umumnya sikap dan perilaku hakim menerapkan pasal 130 HIR hanya bersifat formalitas.
1. Landasan formil prosedur
mediasi
Ditentukan pasal 130 HIR, pasal 145 RGB, dan MA memodifikasinya kearah yang
bersifat memaksa.
Ā· Semua diatur dalam SEMA No. 1 Tahun 2002 SEMA
diterbitkan pada tanggal 30 januari 2002 yang berjudul āPemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama Menerapkan Lembaga
Damaiā. Penerbitan SEMA tersebut merupakan salah satu hasil Rakernas MA di
Yogyakarta tanggal 24 s.d 27 september 2001. Motivasi untuk membatasi perkara
kasasi secara subtantif dan prosesual. Sebab apabila peradilan tingkat pertama
mmampu menyelesaikan perkara melalui perdamaian, berakibat turunya jumlah perkara
pada tingkat kasasi. Disempurnakan dalam PERMA No. 2 Tahun 2002,
namun hanya 1 tahun 9 bulan. Pada tanggal 11 september 2003, MA mengeluarkan
PERMA No. 2 Tahun 2003 sebagai penggantinya. Pasal 17 PERMA menegaskan : Surat edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 1
Tahun 2002 tentang pemberdayaan pengadila tinggi pertama menerapkan lembaga
damai dinyatakan tidak berlaku.
Ā· Alasan
penerbitan PERMA
Penerbita PERMA menggantikan SEMA No. 1 Tahun 2002, antara lain :
1. Mengatasi Penumpukan Perkara
2. SEMA No. 1 Tahun 2002belum lengkap, maka
PERMA diterbitkan
3. Pasal 130 HIR, pasal 154 RBG dianggap tidak
memadai
2. Lingkup intergrasi mediasai dalam sistem peradilan
Lingkup intergrasi mediasai dalam sistem peradilan yang diatur dalam PERMA,
meliputi hal-hal berikut :
a.
Institusionalisasi proses mediasi dalam sistem
peradilan
Ā· Mampu mendorong para pihak merundingkan
penyelesaian perkara yang lebih efektif melalui perdamaian, terdapat pasal 130
HIR, pasal 154 RBG, tetapi berpedoman proses mediasi yang bersifat memaksa.
b.
Pengertian Mediasi
Ā· Proses penyelesaian sengketa di pengadilan
melalui perundingan antara pihak yang berpekara.
Ā· Perundingan dilakukan para pihak, dibantu
mediator yang berfungsi ; sebagai pihak ketiga yang netral dan tidak memihak.
c. Yang dapat bertindak sebagai mediator
d.
Yang bertindak sebagai mediator diatur dalam
pasal 1 butir 2, 5, dan 10 serta pasal 5 ayat (1) PERMA
a.
Mediator dalam lingkup pengadilan
Ā· Daftar mediator dituangkan dalam penetapan ketua
Pengadilan. Yang ditetapkan sebagai mediator : berasal dari kalangan hakim,
boleh juga yang bukan hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator.
Ā· Daftar mediator merupakan dokumen yang memuat
nama-nama mediator
b.
Mediator diluar pengadilan
c.
Netral dan tidak memihak
3.
Lingkup Yurisdiksi
Lingkup Yurisdiksi adalah batasan batasan kewenangan berlakunya proses integrase
mediasi dalam sistem pengadilan.
Penjabaran diatas merupakan prosedur-prosedur mediasi di
pengadilan, di tulisan berikutnya kita akan mengenal tentang macam-macam
Yurudiksi dalam sistem peradilan.
Comments